Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum Ingin Fariz RM Dihadirkan Langsung

6 hours ago 4
Kuasa Hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Fariz RM, batal menjalani sidang putusan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, mengatakan pihaknya ingin Fariz langsung dihadirkan di persidangan. Hal itu yang membuat sidang putusan ditunda digelar pada hari ini.

"Alasan ditunda, karena ini kan agenda putusan, sidang terakhir. Yang ibarat kata, napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya. Makanya, karena ini sidang terakhir, ya kita mintanya offline, yang di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung, tidak lewat online," kata Griffinly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fariz RM usai jalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Sidang Putusan Fariz RM dalam Kasus Narkoba Ditunda hingga 11 September 2025

Griffinly menyatakan sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Fariz RM akhirnya ditunda hingga 11 September mendatang.

"Baik penasihat hukum maupun terdakwa Mas Fariz sendiri hadir di persidangan," tutur Griffinly.

Sementara itu, terkait putusan hakim, Griffinly mengatakan Fariz sudah ikhlas menerimanya, baik itu pidana penjara atau rehabilitasi.

"Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya, tidak ada penolakan. Kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, 'Udah, Bro, apa pun putusannya, kalau direhab alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya sudah, tidak usah ada banding-banding'," ucap Griffinly.

Terdakwa Fariz RM saat menjalani sidang terkait penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (13/8/2025). Foto: Agus Apriyanto

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Fariz telah melanggar Pasal 112 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua yang didakwakan jaksa sebelumnya.

Fariz dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Read Entire Article