Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, pada Kamis (4/9).
Nadiem dijerat tersangka dalam perannya sebagai Mendikbudristek. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia pertama kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin (23/6) lalu.
Sebelumnya, Kejagung telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk dua orang staf khususnya.