Nadiem: Tuhan Akan Lindungi Saya, Kebenaran Akan Keluar

7 hours ago 1
Mantan Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Usai menjadi tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan korupsi itu. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.

"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," ujar Nadiem saat digiring menuju mobil tahanan, Kamis (4/9).

Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.

"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya insyaallah," tutur dia.

Nadiem dijerat sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem dijerat tersangka dalam perannya sebagai Mendikbudristek.

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 di Kemendikbudristek. Yakni dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus ini berawal pada saat Februari 2020, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai produk Google, yakni chromebook untuk digunakan di Kementerian yang dipimpinnya.

Dalam pertemuan itu, Nadiem dengan Google, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device akan dibuat proyek pengadaan TIK-nya di Kemendikbudristek.

Kemudian pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajaran Kemendikbud yakni H selaku Dirjen Paud; T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek saat itu; lalu JT dan FH selaku Stafsus menteri.

Mereka melakukan pertemuan tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para pesertanya pakai headset.

"Membahas pengadaan kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, dalam jumpa pers.

Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

"Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME (Muhadjir Effendi) yang tidak merespons karena uji coba pengadaan chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T," ucap Nurcahyo.

Lalu, berdasarkan perintah dari Nadiem dalam pelaksaan TIK 2020 yang menggunakan chromebook, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, membuat petunjuk teknis spesifikasi pengadaan yang mengunci Chrome OS.

Nadiem pada Februari 2021 kemudian menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan anggaran 2021 yang pada lampirannya mengunci spesifikasi chrome OS.

Adapun Kejagung telah terlebih dahulu menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni:

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah ditahan di rutan. Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatannya. Sementara Jurist Tan sedang dicari keberadaannya karena sedang berada di luar negeri.

Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp...

Read Entire Article