Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menindak peredaran produk biologi ilegal berupa turunan sel punca atau stem cell di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Penindakan dilakukan pada 25 Juli 2025 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan, sarana yang ditindak merupakan praktik dokter hewan yang dijadikan tempat peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom, yang disuntikkan kepada pasien manusia. Praktik tersebut dilakukan tanpa izin edar dari BPOM, serta tidak memiliki perizinan resmi maupun surat izin praktik dokter hewan. Pemilik sarana juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi atau pengobatan kepada manusia.
Dalam penggeledahan, PPNS BPOM menemukan produk sekretom dalam bentuk cairan yang dikemas dalam tabung eppendorf 1,5 mililiter berwarna merah muda dan oranye, siap untuk disuntikkan ke tubuh pasien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian PPNS BPOM juga menemukan produk sekretom dari kemasan botol 5 liter sebanyak 23 botol yang disimpan di dalam kulkas, peralatan suntik, termost pendingin, yang sudah ditempel identitas dan alamat lengkap pasien serta produk kiriman ditambahkan produk sekretom tersebut untuk pengobatan luka. Nilai ekonomi ini mencapai Rp 230 miliar," tutur Ikrar dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
BPOM menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, produk terapi lanjut (advance therapy products) seperti sel punca atau turunannya, termasuk sekretom, wajib memiliki izin edar. Aturan ini ditegaskan kembali melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Advance. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.
Saat ini, pemilik sarana berinisial YHF (56), yang juga staf pengajar di sebuah universitas di Yogyakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengobatan ilegal. PPNS BPOM telah memeriksa 12 saksi dalam perkara ini.
BPOM menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat peredaran produk biologi ilegal, sekaligus mencegah kerugian ekonomi serta menurunnya daya saing produk dalam negeri.
"BPOM terus berkomitmen meningkatkan pengawasan untuk melindungi kesehatan masyarakat peran aktif semua pihak dan pemangku kepentingan, baik kementerian ataupun lembaga pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat sangat penting mendukung upaya pemberantasan peredaran sediaan farmasi ilegal. Selain risiko membahayakan kesehatan masyarakat pengguna, peredaran produk biologi ilegal berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk biologi dalam negeri," lanjut Prof Ikrar.
Simak Video "Video Barang Bukti Kasus Produksi Stem Cell Ilegal di Magelang"
[Gambas:Video 20detik]
(suc/up)