
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meluncurkan motif batik baru dengan nama Segoro Amarto. Batik ini juga sudah resmi terdaftar sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Pemkot Yogya mewajibkan seluruh ASN dan pelajar di Kota Yogya mengenakan motif batik ini minimal satu kali dalam sepekan.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa motif Segoro Amarto merupakan pengembangan dari motif lama yang diperbarui tanpa meninggalkan makna filosofisnya.
“Kami bersyukur bisa me-launching batik karya kita sendiri, yakni motif baru Batik Segoro Amarto. Dengan kreativitas dari para seniman pembatik dan para desainer. Batik ini menjadi bagian karya untuk Kota Yogyakarta dan menjadi intangible dalam bentuk desain batik yang terkini,” ujar Hasto dalam peresmian di Pusat Desain Industri Nasional (PDIN), Kamis (22/5).
“Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sudah ada, cap juga sudah ada,” tambahnya.
Hasto juga mendorong keterlibatan Koperasi Merah Putih dalam produksi batik ini. “Koperasi Merah Putih pun bisa langsung berkarya dalam bentuk koperasi yang sifatnya bukan untuk sektor jasa, tetapi produksi yang real. Ini untuk mengurangi jumlah koperasi yang hanya melayani simpan pinjam,” katanya.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto Raharjo, menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih akan menjadi pelaksana utama dalam produksi dan distribusi Batik Segoro Amarto. Koperasi ini beranggotakan hampir 100 pengrajin batik.
“Koperasi akan membantu bahan baku dan pemasaran. Harapannya anggota bisa memproduksi dari rumahnya. Untuk pembelian, konsumen juga diarahkan melalui koperasi. Ke depan, koperasi ini juga akan membina pembentukan lima koperasi kecil untuk pemerataan produksi dan distribusi,” ujar Tri.
Perancang motif baru, Aruman, menyebut bahwa proses akhir desain batik Segoro Amarto melibatkan para kurator. Ia berharap regulasi ini dapat membantu menghidupkan kembali penjualan produk lokal.