Kejati DIY Periksa 25 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bandwidth Diskominfo Sleman

2 hours ago 1
Kejati DIY menggeledah kantor Diskominfo Sleman terkait perkara dugaan tindak korupsi pengadaan bandwidth internet. Foto: Dok Kejati DIY

Kejaksaan Tinggi DIY (Kejati DIY) telah memeriksa 25 saksi terkait dugaan tindak korupsi bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman (Diskominfo Sleman).

"Saksi ada 25 orang. Ahli 2 orang," terang Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, Rabu (10/9).

Herwatan mengatakan jumlah saksi ini dinilai sudah cukup. Selanjutnya adalah perhitungan kerugian negara.

"Masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara," ujarnya.

Penerapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit Inspektorat Sleman turun. "Benar (tahapannya)," jelas Herwatan.

Kantor Diskominfo Digeledah

Sebelumnya, Kejati DIY telah menggeledah kantor Diskominfo Sleman pada Juli lalu.

Penggeledahan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023-2025.

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita 34 dokumen. Penggeledahan di antaranya ruang arsip, ruang kabid infrastruktur, hingga ruang bendahara.

"Antara lain berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran dan dokumen lain yang terkait pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023-2025," kata Herwatan.

Sejumlah saksi turut diperiksa termasuk dari pihak Diskominfo Sleman maupun pihak penyedia internet service provider (ISP).

Bupati Sleman Harda Kiswaya membenarkan ada penggeledahan di kantor Diskominfo Sleman.

"Ini pejabat dari Kominfo belum laporan saya. Tapi kalau ada penggeledahan ada," kata Harda beberapa waktu lalu.

Dia pun meminta pegawai Diskominfo agar melayani hal-hal yang dibutuhkan Kejati DIY terkait kasus ini.

"Layani kejaksaan dengan baik. Sehingga apa yang beliau (Kejati DIY) perlukan yang ada kalau diminta ya dikasih," jelasnya.

Read Entire Article