Kapolres Bekasi soal Polisi Minta Lepas Maling: Kasus Curanmor Tetap Diproses

2 hours ago 2
Ilustrasi Pencurian. Foto: Shutterstock

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menegaskan kasus pencurian motor yang sempat viral di media sosial tetap diproses sesuai hukum. Hal ini menyusul beredarnya video yang memperlihatkan anggota polisi Bripda YK di Polsek Cikarang Utara diduga menyarankan pelaku curanmor dilepas begitu saja.

“Jadi mungkin ada penyampaian anggota saya yang kurang pas. Mohon maaf kalau ada penyampaian yang kurang pas,” kata Mustofa, Rabu (10/9).

“Yang jelas sekarang proses berjalan dengan BB (barang bukti), berjalan semua, tersangka berdasarkan sudah kita tahan dan dijamin,” tambahnya.

Ia menambahkan, laporan polisi juga sudah diterima dan tersangka resmi ditahan.

“Pas penyerahan itu memang mungkin ada penyampaian anggota yang kurang pas. Tapi selesai itu juga LP diterima, tersangka juga diterima, BB (barang bukti) juga langsung diterima, langsung diproses jadi dilanjutin itu aja,” tuturnya.

Sebelumnya, sebuah video viral di Instagram memperlihatkan perdebatan warga dengan seorang anggota polisi di Polsek Cikarang Utara.

Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Dalam rekaman itu, Bripda YK diduga menyarankan agar pelaku curanmor yang ditangkap warga dilepas.

“Kalau kamu bikin LP, motor juga harus ditahan di sini sampai dia (pelaku) dibawa ke Kejaksaan, ketok palu”, ujar Bripda YK di dalam video viral tersebut.

Pernyataan tersebut menuai kekecewaan masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan ketegasan aparat dalam memberantas kriminalitas. Bripka YK kini diamankan Subbidpaminal Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus tersebut.

“Saat ini, Subbidpaminal Polda Metro Jaya telah mengamankan Bripka YK untuk dilakukan pemeriksaan. Juga, Wakapolda Metro Jaya & Kabidpropam segera memberikan teguran & tindakan terhadap Kapolsek terkait kejadian tersebut,” kata Propam Polri di X, @divpropam, Rabu (10/9).

Kasus bermula pada Selasa (9/9) sekitar pukul 04.00 WIB, ketika warga Kampung Kongsi RT 03/09 berhasil menggagalkan pencurian sepeda motor.

Pelaku Yogi Iskandar (45) kedapatan hendak membawa motor korban dengan menggunakan kunci T. Warga kemudian menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Cikarang Utara.

Dalam konferensi pers, polisi merinci barang bukti yang disita, antara lain satu unit motor Honda Vario hitam dengan lubang kunci rusak, satu kunci T, empat anak kunci tajam, kunci magnet, STNK asli, dan sebuah tas selempang biru-abu.

Polisi juga memastikan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Hingga kini, Yogi masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikarang Utara. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci tambahan, dan segera melapor jika kendaraan hilang.

Read Entire Article