AHY Akan Tetap Tertibkan Truk ODOL Meski Tak Signifikan Dampaknya ke Ekonomi

8 hours ago 2
Menko Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono dalam pembukaan Indonesia Railway Conference di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Menko Infrastruktur dan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan, meski penertiban truk Over Dimension Over Loading (ODOL) tak berdampak signifikan terhadap perekonomian, ia tetap akan mendukung zero ODOL.

Menurutnya, penertiban truk ODOL telah banyak disorot selama bertahun-tahun.

Terkait hal tersebut, AHY juga meminta hasil perhitungan dampak penertiban ODOL terhadap ekonomi yang juga dilakukan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

AHY menuturkan penertiban ODOL dilakukan atas alasan kemanusiaan karena saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban. Selain itu, keberadaan truk ODOL juga selama ini membuat banyak jalanan menjadi rusak dan hancur.

“Jika kita membiarkan ODOL, yang jelas korban berjatuhan, banyak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Bukan hanya pengemudi di truk ODOL tapi juga masyarakat yang tidak berdosa, kerusakan jalan puluhan triliun harus dikeluarkan setiap tahunnya untuk memperbaiki jalan-jalan yang hancur dan rusak akibat kendaraan over capacity,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenko IPK juga sedang mendorong standardisasi upah pengemudi truk. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik kendaraan ODOL. Nantinya, pemerintah akan menerbitkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Penguatan Logistik Nasional yang salah satunya menyoroti kesejahteraan pengemudi truk.

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kemenko Infra, Odo Manuhutu, mengatakan Perpres tersebut akan menciptakan 47 output dari 9 rencana aksi, termasuk membentuk standardisasi upah pengemudi truk.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, menuturkan skema pengupahan, yakni menerima upah dari perusahaan sebagai pekerja formal, namun ada juga yang tidak bekerja kepada perusahaan alias pekerja informal yang tidak mendapatkan jaminan memadai.

Read Entire Article