3 Fakta Praktik Stem Cell Ilegal Dosen Kedokteran Hewan UGM yang Kini Dinonaktifkan

10 hours ago 5
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru saja mengungkap sebuah tempat produksi dan terapi produk turunan stem cell ilegal di Magelang, Jawa Tengah. Produk turunan yang dimaksud berupa sekretom.

Sekretom adalah produk biologi yang merupakan turunan dari stem cell atau sel punca. Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca meliputi eksosom, mikrovesikel, protein, sitokin, zat imunomodulator, serta zat mirip hormon (hormone-like substance).

Sarana ilegal ini berada di tengah pemukiman penduduk dan 'disulap' sebagai praktik dokter hewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM, sarana tersebut hanya memiliki izin untuk praktik dokter hewan. Namun, tersangka berinisial YHF (56) sebagai dokter hewan tetap memberikan terapi atau pengobatan kepada pasien manusia.

Sekretom yang diproduksi oleh YHF tidak sesuai standar produksi yang ditetapkan oleh BPOM. Selain itu, tersangka juga tidak memiliki nomor izin edar (NIE) dari BPOM.

Produksi dilakukan menggunakan fasilitas laboratorium di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Pelaku juga diketahui sebagai staf pengajar dan peneliti di UGM. Ia kini resmi dinon-aktifkan sebagai pengajar di kampus tersebut.

"YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," kata Juru Bicara UGM, Dr I Made Andi Arsana, dikutip dari detikJogja, Rabu (27/8/2025).

Dampaknya Bisa Fatal

Pasien diiming-imingi khasiat yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit yang sulit sembuh, salah satunya seperti kanker. Menurut Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar, klaim medis seperti ini memerlukan rangkaian uji klinis yang terstandar dengan baik.

Nyatanya, klinik yang ada di Magelang tidak memiliki landasan ilmiah meyakinkan.

"Macam-macam indikasinya, ada yang untuk mencegah kanker, ini penyakit yang sangat susah diobati. Ada yang bisa meningkatkan stamina, itu janji yang diberikan. Ada juga ya untuk regenerasi awet muda, ada juga yang berhubungan dengan berbagai penyakit-penyakit yang susah diobati, itu pengiklanan yang disampaikan," ujar Prof Taruna.

Ia menambahkan produksi sekretom yang tidak sesuai standar juga dapat meningkatkan risiko kontaminasi. Bila tetap diberikan pada pasien, maka dampak fatal dapat muncul.

"Apa dampaknya? Nah, mungkin produknya bisa terkontaminasi bakteri, virus, karena kan tidak bersih atau tidak sesuai standar. Kalau produk ini memiliki kontaminasi, pada saat disuntikkan, apakah secara intramuskular, apalagi intravena, pasien itu bisa langsung menderita sepsis," jelasnya.

"Atau bahasanya virus atau kuman tumbuh kembang dalam tubuh, risikonya itu kematian pasien. Kan berat, atau minimal gagal ginjal, gagal jantung, liver bermasalah. Banyak dampak yang lainnya. Bukan hanya kecacatan tapi bisa kematian," sambung Prof Taruna.

Pasien Dipatok Jutaan Rupiah

Biaya yang dikeluarkan pasien untuk mendapatkan suntikan sekretom tidaklah murah. Untuk satu kali suntik, pasien diharuskan mengeluarkan uang jutaan rupiah. Bahkan untuk perawatan tambahan pasien total bisa merogoh kocek hingga ratusan juta.

"Harga tadi ada yang disebutkan per suntik 1,5 ml itu ada yang Rp 3 juta, Rp 7 juta, ada Rp 9 juta ditambah dengan yang perawatannya bisa ratusan juta. Jadi, kasihan rakyat kita kalau begitu," katanya.

Ini menjadi sorotan yang serius bagi BPOM RI. Selain dapat memberikan dampak fatal pada pasien, nilai ekonomi dari klinik ilegal tersebut juga tak main-main, mencapai Rp 230 miliar.

Ia mengungkapkan ada indikasi jaringan besar di balik praktik ini. Ia menyebut pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat dan hukuman keras bagi pelanggaran serupa.

"Kami dari Badan POM sudah mendeteksi sebetulnya, beberapa puluhan sampai ratusan klinik yang menjadi observasi kami. Jadi saya tegaskan ini, bagi yang merasa masih melakukan praktik-praktik ilegal ini, harus mengerti ini baru awal dari apa yang dilakukan Badan POM," jelasnya.

Sekretom Dibuat dari Plasenta Manusia

Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, sekretom yang dibuat oleh YHF dibuat menggunakan plasenta manusia dari sel tali pusar. Hingga saat ini, sumber plasenta manusia yang digunakan masih terus didalami.

"Sumbernya berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, itu bersumber dari plasenta manusia. Kemudian sumbernya plasenta manusia berdasarkan saksi, ini sudah melakukan penelitian sudah lama, tapi hasilnya harusnya hasil yang harus diuji secara klinis, tapi oleh yang bersangkutan hasilnya dikomersilkan," kata Tubagus.

"Sumber plasentanya sendiri kita sedang pendalaman. Kita akan perkembangan lebih lanjut, apakah mungkin tersangkanya nambah, jawabannya mungkin," tandasnya.

(avk/naf)


Read Entire Article