Penangkapan Jaksa Kini tak Lagi Harus Seizin Jaksa Agung, Begini Kejagung Merespons Putusan MK

2 hours ago 3

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut hak ekslusif para jaksa terkait dengan pemeriksaan maupun penangkapan oleh aparat penegak hukum lain. Dalam putusannya itu, MK menegaskan tak lagi perlu ada izin dari Jaksa Agung terhadap jaksa yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) melakukan tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, anggota-anggota Korps Adhyaksa bukan aparat penegak hukum yang kebal terhadap hukum. Karena itu, kata dia putusan MK tersebut merupakan bentuk dari usaha untuk membuat kejaksaan semakin profesional.

“Jaksa itu nggak kebal hukum. Malah ini (putusan MK) bagus lah buat kita semua untuk semakin waspada, semakin berintegritas, dan semakin bekerja profesional,” begitu kata Anang di Kejagung, Jakarta, pada Jumat (17/10/2025).

MK melalui putusan 15/PUU-XXIII/2025, pada Kamis (16/10/2025) mengubah bunyi Pasal 8 ayat 5 Undang-undang (UU) 11/2021 tentang Jaksa Agung. Keharusan izin dari Jaksa Agung dicabut terhadap para jaksa yang disangka melakukan tindak pidana atau kejahatan yang ancaman pidananya adalah mati, atau tidak pidana keamanan negara, ataupun tindak pidana khusus.

“Sehingga pasal a quo (Pasal 8 UU Jaksa Agung) selengkapnya berbunyi: dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penengkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau b berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,” begitu bunyi putusan MK tersebut.

Anang melanjutkan, sebelum adanya putusan MK tersebut, sebetulnya kejaksaan pun melalui internalnya sudah mempraktikkan tak akan memberikan perlindungan hukum terhadap jaksa-jaksa yang nekat melakukan tindak pidana. Karena itu menurut Anang, dengan adanya putusan MK tersebut akan semakin menguatkan pengawasan hukum terhadap para jaksa.

“Kita sejak awal memang mendorong agar jaksa untuk semakin bekerja profesional, berintegritas. Jadi tidak ada masalah dengan putusan MK itu,” ujar Anang.

Read Entire Article