KPK telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dugaan suap dalam perkara sengketa lahan.
Mereka dijerat sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni:
Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok;
Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan
Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Pihak PT KD diduga menyuap aparatur PN Depok agar lahan sengketa yang telah dimenangkan mereka dapat segera dieksekusi.
Sedianya, Wayan dan Bambang meminta uang Rp1 miliar. Permintaan itu disampaikan melalui Yohansyah selaku penghubung dengan PT KD. Namun, PT KD tidak menyanggupinya sehingga tarif akhirnya disepakati sebesar Rp850 juta.
Kasus ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2). Dalam operasi senyap tersebut sempat terjadi kejar-kejaran. Berikut kronologinya:
Pukul 04.00 WIB
KPK mendapat informasi adanya penyerahan uang yang akan dilakukan oleh pihak PT KD kepada aparatur PN Depok.
"Jadi tim sudah bersiap sejak dini hari, namun kemudian ditunggu sampai pagi, belum juga dilakukan penyerahan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam jumpa pers, Jumat (6/2).
Pukul 13.39 WIB
Pada siang hari, KPK mulai membuntuti staf keuangan PT KD berinisial ALF. Saat itu, ALF sedang mengambil uang Rp850 juta di salah satu bank di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Uang tersebut akan digunakan untuk menyuap Wayan dan Bambang.
Pada saat yang bersamaan, KPK juga memantau pergerakan Trisnadi di kantor PT KD dan Yohansyah di PN Depok.
Pukul 14.36 WIB
Pegawai PT KD berinisial AND kemudian membawa uang Rp850 juta yang akan diserahkan. Pada saat bersamaan, Berliana bersama seorang pegawai PT KD lainnya juga sedang dalam perjalanan menuju lokasi penyerahan uang.
"Jadi nanti akan ada dua mobil dari pihak PT KD," ungkap Budi.
Tak berselang lama, mobil yang ditumpangi Yohansyah bergerak dari PN Depok menuju lokasi yang sama.
"Ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu di Emerald Golf Tapos," jelasnya.
Pukul 18.39 WIB
KPK masih terus melakukan pemantauan terhadap pergerakan kendaraan tersebut.
Pukul 19.00 WIB
Terjadi penyerahan uang dari pihak PT KD kepada Yohansyah yang menjadi perpanjangan tangan Wayan dan Bambang.
"Terjadi penyerahan uang dari pihak PT KD kepada pihak PN Depok, dalam hal ini YOH, lalu diamankan oleh tim," kata Budi.
Budi menyebut, sebelum diamankan sempat terjadi kejar-kejaran.
"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Karena mungkin sudah cukup gelap, tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," paparnya.

2 hours ago
1















English (US) ·