KPK: Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Minta Fee Rp 1 M untuk Eksekusi Lahan

5 hours ago 1
Barang bukti uang Rp 850 juta yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) hakim di Depok. Foto: Jonathan Devin/kumparan

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Suap diberikan agar lahan sengketa tersebut segera dieksekusi.

Kelima tersangka itu, yakni:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok;

  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok;

  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok;

  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan

  • Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula pada 2023 saat PN Depok mengabulkan gugatan sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KD).

Adapun PT KD bersengketa lahan dengan masyarakat. Lahan sengketa tersebut berlokasi di Kecamatan Tapos, Depok, seluas 6.500 meter persegi.

Putusan PN Depok yang memenangkan PT KD juga telah dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi.

Berdasarkan putusan tersebut, pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok agar eksekusi pengosongan lahan segera dilakukan.

Jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap hakim di Depok. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Namun, sebulan berlalu, eksekusi tak kunjung dilakukan. Padahal, permohonan eksekusi juga sudah beberapa kali dilayangkan kembali. Apalagi, ada rencana dari masyarakat untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

Wayan dan Bambang selaku pimpinan PN Depok kemudian memerintahkan Yohansyah untuk menjembatani kebutuhan PT KD.

"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut," kata Asep dalam jumpa pers, Jumat (6/2).

Yohansyah kemudian menemui Berliana di salah satu restoran di kawasan Depok untuk membahas fee dan waktu pelaksanaan eksekusi tersebut. Hasil pertemuan lalu disampaikan Berliana kepada Trisnadi, termasuk adanya permintaan fee dimaksud.

Atas tarif yang dipatok, pihak PT KD merasa keberatan. Melalui Berliana, negosiasi pun dilakukan.

"Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta," ucap Asep.

Setelah ada kesepakatan, Bambang lalu menyusun resume sebagai dasar pelaksanaan eksekusi lahan. Resume kemudian ditetapkan oleh Wayan pada 14 Januari 2026.

Tak lama setelah penetapan, Yohansyah kemudian melaksanakan eksekusi lahan tersebut. Berliana sempat memberikan uang kepada Yohansyah sebesar Rp20 juta.

Selang beberapa waktu setelah eksekusi dilaksanakan, Berliana kembali menemui Yohansyah di sebuah arena golf.

"Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta," jelas Asep.

"(Uang) bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada bank," tambahnya.

Dalam proses penyerahan uang tersebut, KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi senyap itu, KPK menjaring para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.

Usai dijerat sebagai tersangka, Wayan dkk. langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

Read Entire Article