Soroti Klaim Pemutih Kulit, BPOM Tegaskan Suplemen 'Dr LSW' Produk Ilegal!

4 days ago 5
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyoroti suplemen produk dari Dr Lee Soo Wook (LSW) ilegal yang dijual di marketplace. Kapsul dengan komposisi zat aktif tunggal L-glutathione ini dianggap ilegal karena kandungannya tak sesuai dengan yang diklaim.

Produk ini ramai dijual di berbagai marketplace, termasuk penjualan di TikTok dengan klaim suplemen pemutih. Suplemen Dr LSW palsu itu mencantumkan "Produk Korea Selatan", "FDA, Korea Food and Drug Administration" dan dijual dalam bentuk kemasan botol berisi 50 kapsul.

Tidak Terdaftar BPOM

Produk Dr. LSW palsu sebagaimana dimaksud tidak terdaftar di BPOM. Namun, dari hasil pengawasan siber yang dilakukan selama periode Oktober 2024 hingga April 2025, BPOM menemukan 1.837 tautan penjualan di beberapa marketplace dengan nilai ekonomi sebesar Rp21,3 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data sebaran wilayah akun penjualan menunjukkan bahwa produk Dr. LSW tersebut sebagian besar tersebar di beberapa lokasi berikut:

  • DKI Jakarta (830 tautan)
  • Jawa Barat (542 tautan)
  • Jawa Timur (145 tautan)
  • Banten (116 tautan)
  • Jawa Tengah (104 tautan),
  • Provinsi lainnya termasuk Sumatera dan Kalimantan (100 tautan)

Produk tidak ditemukan dijual langsung melalui gerai konvensional atau toko fisik.

Konsumen Mual hingga Muntah

Konsumen yang telah mengonsumsi suplemen tersebut mengeluh kepada BPOM RI melalui kanal TikTok Direktorat Cegah Tangkal. Mereka mengeluhkan mengalami mual, muntah, dan sesak napas setelah mengonsumsi produk.

Terhadap aduan ini, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap sampel produk Dr. LSW yang diperoleh dari beberapa platform marketplace berbeda.

Hasil Uji Laboratorium

Dari hasil sampling, BPOM menemukan adanya perbedaan visual kemasan di antara beberapa produk Dr. LSW yang diperoleh dari platform marketplace. Perbedaan tampak dari ukuran, desain, logo, dan hologram yang tercantum pada kemasan. Selain itu, BPOM juga mengidentifikasi perbedaan warna cangkang kapsul serta warna dan tekstur serbuk yang berbeda di dalamnya.

Sementara dari hasil pengujian laboratorium BPOM terhadap sampel yang dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif, tidak ditemukan kandungan L-glutathione dalam kedua produk tersebut. Hal ini bertolak belakang dengan klaim pada label produk yang mencantumkan adanya kandungan L-glutathione.

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan, glutathione termasuk ke dalam jenis asam amino sehingga dapat diklasifikasikan sebagai suplemen kesehatan. Produk suplemen kesehatan mengandung glutathione diperbolehkan untuk dikonsumsi dengan batasan konsumsi maksimal 600 mg per hari.

"Penggunaan glutathione dalam dosis yang tidak sesuai atau berlebihan dapat menimbulkan sejumlah efek samping yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan, di antaranya dapat menyebabkan gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, sistem pencernaan, dan kondisi hipopigmentasi," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya dikutip detikcom, Kamis (21/8/2025).

Terhadap tautan marketplace yang menjual produk ilegal Dr. LSW, BPOM telah bekerja sama dengan pengelola e-commerce terkait, asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan penurunan tautan/takedown.


Sanksi Menanti

Pelaku yang diketahui memproduksi dan/atau mengedarkan produk suplemen kesehatan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

"BPOM mengeluarkan siaran pers ini sebagai upaya untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk suplemen kesehatan yang akan dibeli/dikonsumsi. BPOM akan terus menindaklanjuti hasil sampling dan pengujian produk Dr. LSW dan menyampaikan informasi tentang perkembangan hasil tindak lanjut tersebut kepada masyarakat," tegas Taruna Ikrar.

"Jadi, suplemen kesehatan merek Dr. LSW ini adalah produk ilegal. Perlu diingat bahwa klaim produk suplemen kesehatan tidak boleh digunakan sebagai pemutih kulit," tutupnya.

Simak Video "Video: Logo BPOM Bakal Dimodernisasi Agar Tak Bisa Dipalsukan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpy/up)


Read Entire Article