RUU Haji: KBIHU Tetap Ada, Atur Jemaah Jadi Satu Kloter

10 hours ago 11
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Minggu (24/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang memastikan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) tetap dipertahankan sebagai penanggung jawab pembinaan dan pendampingan jemaah.

KBIHU bertugas membimbing jemaah dalam persiapan ibadah, administrasi, dan hal-hal teknis selama musim haji.

“KBIHU juga tidak dihapus tetap dipertahankan,” kata Marwan dalam rapat pengesahan tingkat 1 RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Senin (25/8).

Namun, setiap KBIHU diwanti-wanti untuk mengatur agar seluruh jemaahnya berada dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini, kata Marwan, harus diatur agar tidak bentrok dengan aturan yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

“Kita menjaga KBIHU ini tidak menjadi problem nanti di Saudi, karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu Siskohat kloter yang berangkat,” katanya.

“Karena itu kita mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan Siskohat. Kalau KBIHU-nya berkemampuan masih tetap bisa,” tuturnya.

Perubahan paling mendasar dalam RUU Haji terletak pada pemisahan penugasan pengelolaan haji dari Kementerian Agama. Awalnya, pengelolaan haji dijalankan oleh Kementerian Agama melalui berbagai unit terkait, kemudian dipisahkan menjadi Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai entitas khusus untuk mengurus seluruh aspek haji.

Meski begitu tidak ada pasal yang berubah mengenai aturan kuota haji reguler maupun khusus. Pembagiannya akan sama seperti yang saat ini diterapkan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Yang berubah adalah kuota haji reguler untuk kabupaten dan kota akan ditentukan oleh menteri bukan lagi oleh kepala daerah.

Kini RUU ini sudah melewati pengambilan keputusan di tingkat I antara Panitia Kerja dan pemerintah. Artinya RUU ini sudah siap untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPR RI.

Biasanya rapat paripurna diselenggarakan setiap Selasa dan Kamis tiap pekannya.

Read Entire Article