Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) atau ANS Kosasih, membelikan mobil hingga tas LV ke wanita diduga kekasihnya bernama Theresia Meila Yunita dan Raden Roro Dina Wulandari. KPK akan mendalami aliran dana dari Kosasih untuk pembelian aset ke Theresia dan Dina tersebut.
"Tentu nanti akan dibuat analisis oleh teman-teman JPU terkait dengan sidang yang sudah berlangsung pada hari kemarin, di mana dalam sidang tersebut JPU menghadirkan para saksi yang merupakan keluarga, kerabat, ataupun orang-orang dekat dari terdakwa ANSK," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
"Di mana dalam sidang tersebut didalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang ataupun asetnya dari terdakwa ANSK terhadap para pihak, keluarga, kerabat, ataupun teman-teman terdekatnya. Nah itu kan didalami," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan pendalaman aliran dana itu dilakukan untuk mengoptimalkan asset recovery dalam perkara dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Dia mengatakan KPK tak hanya berhenti pada kerugian keuangan negara dalam perkara ini, tapi juga mengoptimalkan pemulihan aset.
"Dalam rangka apa? Ya nantinya sekaligus untuk optimalisasi asset recovery sehingga dalam perkara pengelolaan investasi di PT Taspen dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 1 triliun, tidak berhenti pada angka saja, tapi bagaimana KPK kemudian mengoptimalkan pemulihannya, mengoptimalkan asset recovery di antaranya itu tadi, dari aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan, kemudian nanti kita akan lakukan asset recovery," ujarnya.
Aliran dana berupa pembelian tas LV dan mobil itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8). Dalam sidang itu, Theresia dan Dina dihadirkan sebagai saksi.
Terungkap di sidang, Kosasih pernah membelikan mobil HRV senilai Rp 500 juta sebagai hadiah ulang tahun (ultah) untuk Dina. Kosasih juga disebut membeli tiga bidang tanah di Serpong, Tangerang Selatan, senilai Rp 4 miliar dengan diatasnamakan Theresia.
Kosasih juga disebut menyewa apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan, senilai Rp 200 juta/tahun dan membeli 4 tas LV untuk Theresia. Selain itu, Kosasih mengganti mobil Theresia dari HRV menjadi CRV, lalu Mazda CX-5.
Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.
Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, Ekiawan.
"Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama Ekiawan.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea.
Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.
"Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," ujar jaksa.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lihat juga Video 'Kosasih Didakwa Perkaya Diri Rp 34 Miliar di Kasus Investasi Fiktif':
(mib/eva)