KPAI: Eksploitasi Anak dalam Aksi Unjuk Rasa Harus Dihentikan

12 hours ago 5

Home > News Wednesday, 03 Sep 2025, 16:22 WIB

Anak bukan tameng politik, KPAI ingatkan bahaya keterlibatan remaja dalam aksi ricuh.

RepublikaAksi demonstrasi di Jakarta. Sumber:Republika

INFOREMAJA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai maraknya praktik mobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan dan tindak kriminal merupakan bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan hak-hak anak.

“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapatkan informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik. Tetapi faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi,” kata Anggota KPAI, Sylvana Maria Apituley, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/9).

Sylvana menjelaskan, peraturan perundang-undangan memang menjamin kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Namun, perlindungan tersebut juga harus disesuaikan dengan perkembangan usia, kesiapan mental, serta keselamatan anak.

KPAI mencatat adanya temuan kepolisian yang mendapati anak-anak dipersenjatai petasan hingga bom molotov saat terjadi kerusuhan. Lebih memprihatinkan, sebagian anak juga ikut melakukan penjarahan di sejumlah daerah.

“Sangat disayangkan, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lain seperti Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal, anak-anak ikut melakukan penjarahan. Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan,” ujar Sylvana.

Rangkaian aksi unjuk rasa di berbagai provinsi pekan lalu tercatat menelan 10 korban jiwa, termasuk satu anak.

Korban anak tersebut berinisial ALF (16), pelajar asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, yang meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Ia sebelumnya diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa di kawasan DPR/MPR RI pada Kamis (28/8) yang berujung ricuh.

Sumber: Antara

Image

Read Entire Article