Jakarta -
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof Taruna Ikrar menuturkan pihaknya terus mengikuti perkembangan pengadilan tindakan dugaan pemerasan dan pidana pencucian uang dengan terdakwa Nikita Mirzani dan pelapor Reza Gladys. Prof Taruna menuturkan proses hukum yang sedang berjalan sudah berada di luar ranah wewenang BPOM.
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menunggu hasil persidangan yang sedang berjalan.
"Biarlah hukum yang berbicara, dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Badan POM. Hanya memang domain awalnya peras-memerasnya berhubungan dengan produk yang disahkan Badan POM," kata Prof Taruna ketika ditemui awak media, di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (2/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan pihak BPOM tidak memihak siapapun. Prof Taruna bahkan juga siap mengirimkan saksi ahli di persidangan jika memang diperlukan.
"Oleh karena itu, Badan POM berjanji, kalau Badan POM diminta untuk menjadi saksi, kami di Badan POM siap memberikan saksi ahli. Karena itu diatur dalam undang-undang," sambung Prof Taruna.
Prof Taruna menegaskan pihaknya tanpa tebang pilih akan menindak produk kosmetik apapun yang melakukan pelanggaran. BPOM akan memberikan sanksi pada pelanggar yang sesuai dengan kewenangan mereka.
Jika, produk yang melanggar sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE), maka NIE dapat dicabut. Sedangkan kalau sebuah produk kosmetik tidak memiliki NIE atau memiliki NIE ilegal, maka BPOM akan memanggil pihak perusahaan.
"Kalau dia tidak punya izin edar atau izin edar palsu, berarti itu kan ilegal. Tentu kita akan panggil pemilik perusahaan untuk menjelaskan kenapa ini terjadi. Jangan sampai dia juga dikerjain oleh orang lain, belum tentu dia yang memalsukan kan," ujarnya.
"Kemudian, kalau sudah terjadi (pelanggaran), dan produk-produk itu kalau sudah dijual, kita bisa tarik dari peredaran," tandas Prof Taruna.
(avk/up)