Jakarta -
Jaksa menghadirkan Kepala Subdirektorat Investigasi BUMN 1 BPK RI, Teguh Siswanto, sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Teguh menyebutkan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8/2025). Duduk sebagai terdakwa yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih; dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
"Nah, kerugian negara itu adalah pengeluaran suatu sumber kekayaan negara yang seharusnya tidak dikeluarkan. Kerugian negara pada PT Taspen dihitung sebesar dana PT Taspen yang dikeluarkan untuk melakukan subscription pada reksa dana I-Next G2 yang tidak sesuai ketentuan dan dana tersebut belum kembali ke PT Taspen. Kerugian keuangan negara PT Taspen atas pengelolaan investasi yaitu sebesar Rp 1 triliun," kata Teguh dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh mengatakan pihaknya menemukan penyimpangan dalam proses investasi yang dilakukan PT Taspen. Menurut dia, penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini menggunakan pemeriksaan investigatif, termasuk klarifikasi ke Kosasih dan Ekiawan.
"Terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan yang telah kami paparkan, metode yang kami sajikan yaitu kami mengidentifikasi penyimpangan-penyimpangan sebagaimana telah kami sajikan dalam proses investasi dan proses pelepasan SIA-ISA 02, selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan sebab akibat antara penyimpangan-penyimpangan tersebut dan kerugian negara yang terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.
Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih Bersama terdakwa lainnya bernama Ekiawan.
Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea.
Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga Video 'Kosasih Didakwa Perkaya Diri Rp 34 Miliar di Kasus Investasi Fiktif':
(mib/fas)