Auditor BPK Beberkan 2 Dugaan Penyimpangan Kasus Investasi Fiktif Taspen

6 hours ago 7
Jakarta -

Kepala Subdirektorat Investigasi BUMN 1 pada BPK RI, Teguh Siswanto, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan investasi fiktif PT Taspen. Teguh mengatakan pihaknya menemukan 2 penyimpangan dalam kegiatan investasi tersebut.

Terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih; dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8/2025).

"Selanjutnya, dari rangkaian fakta kronologis, berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh dari penyidik, kami menyimpulkan terdapat dua penyimpangan, Yang Mulia," ujar Teguh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh mengatakan penyimpangan pertama yang ditemukan yakni investasi yang dilakukan PT Taspen pada reksa dana I-Next G2 sebesar Rp 1 triliun. Dia mengatakan investasi itu diduga dilakukan untuk menyembunyikan potensi kerugian investasi pada Sukuk SIA-ISA 02.

"Penyimpangan pertama bahwa PT Taspen melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 sebesar Rp 1 triliun. Investasi tersebut diduga digunakan untuk menyembunyikan potensi kerugian investasi pada Sukuk SIA-ISA 02 senilai Rp 200 miliar yang mengalami default," ujar Teguh.

Teguh mengatakan Kosasih dan jajaran direksi PT Taspen serta Ekiawan sepakat melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan SIA-ISA 02 yang default dari portofolio PT Taspen, meskipun telah terdapat hasil perdamaian antara PT TPS Food selaku penerbit dan para kreditur. Dia mengatakan hasil perdamaian menyepakati, antara lain, pembayaran kembali seluruh pokok SIA-ISA 02 milik PT Taspen.

"Atas kesepakatan tersebut, Pak Eki selaku Direktur (PT) IIM menjanjikan kepada Direksi Taspen pengembalian recovery reksa dana I-Next G2 di kisaran 1,5 sampai dengan 3 atau 4 tahun tanpa dividen atau recovery 2,5 sampai 4 tahun dengan dividen," ujarnya.

Dia mengatakan Ekiawan juga menjanjikan membeli Sukuk SIA-ISA PT Taspen yang default pada harga perolehan. Dia menuturkan kesepakatan itu akhirnya dilakukan, padahal investasi reksa dana I-Next G2 diduga dilakukan tanpa ada rekomendasi hasil analisis investasi.

"Komite Investasi menyetujui dan mengusulkan Direksi Taspen untuk melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi. Kemudian direksi menyetujui usulan tersebut. Berikutnya Pak Steve (Kosasih) memerintahkan Ibu Jennifer selaku konsultan hukum yang ditunjuk PT Taspen untuk menerangkan bahwa tetap terdapat risiko PT TPS Food pailit," kata Teguh.

"Kemudian Pak Steve dan Helmi meminta Eki untuk mengeluarkan sukuk SIA-ISA 02 dari underlaying I-Next G2 Untuk mengakomodasi pelepasan sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksa dana I-Next G2. Direksi Taspen merevisi peraturan direksi tentang kebijakan investasi dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi," imbuhnya.

Teguh mengatakan penyimpangan kedua yang ditemukan yakni pengelolaan reksa dana tidak dilakukan secara profesional. Dia mengatakan ada rekayasa jual beli Sukuk SIA-ISA 02 untuk mengeluarkan Sukuk SIA-ISA dari PT Taspen agar terlihat dilakukan dengan harga wajar.

"Kemudian penyimpangan yang kedua Yang Mulia adalah atas permintaan dan sepengetahuan Pak Steve dan Pak Helmi, PT Insight Manajemen tidak mengelola reksa dana secara profesional sehubungan adanya transaksi sukuk dan saham yang menjadi underlying reksadana I-Next G2, di antaranya melakukan rekayasa jual beli Sukuk SIA-SIA 02 untuk mengeluarkan Sukuk SIA-SIA dari PT Taspen seolah-olah dengan harga wajar," ujarnya.

Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.

Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih Bersama terdakwa lainnya bernama Ekiawan.

Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea.

Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak juga Video 'Eks Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun':

(mib/lir)


Read Entire Article