Cianjur -
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menjatuhkan vonis 2 tahun kepada Ahmad dan Abdul Kohar. Keduanya merupakan penganiaya Nenek Asyah (76), yang babak belur dihajar setelah dituduh menculik anak.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur Raja Bonar Wansi Siregar mengatakan majelis hakim memutuskan keduanya terbukti bersalah telah melanggar Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Yang menjadi inti putusan ialah menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan yang menyebabkan orang luka," ujar dia, dilansir detikJabar, Kamis (28/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Ahmad dan Abdul Kohar dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Masing-masing divonis 2 tahun penjara. Setelah putusan langsung dibawa ke Lapas Cianjur untuk menjalani masa hukuman," kata dia.
Sekadar diketahui, aksi penganiayaan itu pada Minggu (4/5/2025) siang. Nenek Asyah yang berasal Desa Bunikasih Kecamatan Warungkondang Cianjur babak belur dengan luka lebam di bagian wajah hingga punggung setelah dipukuli beberapa warga lantaran dituding sebagai penculik.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Viral Anak Aniaya dan Usir Ibu Kandung di Probolinggo':
(idh/imk)