Ahli BPK Jelaskan soal Hilangnya Nama Taspen di Laporan-Transaksi Dolar Kosasih

10 hours ago 7
Jakarta -

Auditor BPK RI, Indra Akhria Noer, mengungkap ada percakapan permintaan agar nama pihak PT Taspen dihilangkan dari laporan keuangan internal PT Insight Investment Management (PT IIM). Indra juga mengungkap ada penambahan pembelian aset mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih, yang transaksinya menggunakan mata uang asing.

Hal itu disampaikan Indra saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8/2025). Terdakwa dalam sidang ini yaitu ANS Kosasih dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.

"Terkait dua poin, yaitu di halaman 126, yaitu informasi tambahan, ini juga masuk dalam fakta persidangan karena beberapa waktu lalu terkait keterangan para saksi, yang pertama menghilangkan nama-nama pihak PT Taspen dalam pencatatan internal keuangan PT IIM. Dan yang kedua informasi transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh ANS Kosasih, dan transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh Saudara Ekiawan. Coba Saudara jelaskan!" pinta jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra mengatakan laporan tentang permintaan menghilangkan nama Taspen itu disampaikan ke Arny Kusuma Wardani, yang merupakan pengelola dana petty cash PT IIM.

"Yang pertama, terdapat percakapan maupun informasi dan kami sudah konfirmasi kepada Saudara Arny Kusuma Wardani bahwa ada percakapan yang meminta untuk menghilangkan nama-nama Taspen dari pencatatan yang dilakukan oleh Bu Arny Kusuma Wardani," jawab Indra.

Indra mengatakan Ekiawan juga menggunakan dana petty cash di PT IIM untuk kepentingan pribadi. Dia mengatakan petty cash merupakan istilah untuk pengeluaran yang tidak tercatat dalam laporan keuangan PT IIM.

"Kemudian yang kedua terkait dengan transaksi-transaksi yang menggunakan mata uang asing, di sini ada dua hal yang saling berlinier, Yang Mulia. Artinya paralel seperti itu. Yang pertama terkait dengan adanya keberadaan petty cash yang tadi disebutkan Bapak Teguh, nah keberadaan petty cash ini terdapat penggunaan-penggunaan dari dana petty cash di antaranya digunakan oleh Saudara Ekiawan," kata Indra.

"Kemudian dari Saudara Ekiawan tersebut dari keterangan yang kami peroleh memang Saudara Ekiawan menyampaikan membenarkan dan penggunaan-penggunaan hal-hal tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi dan ada yang mengalir ke Saudara Yannes," tambahnya.

Indra mengatakan pihaknya juga menemukan penambahan pembelian aset apartemen oleh Kosasih. Dia menuturkan transaksi pembelian apartemen itu menggunakan mata uang asing.

"Nah, di antara hal-hal tersebut, kami juga harus menyampaikan bahwa terdapat penambahan-penambahan aset oleh Saudara ANS Kosasih, dalam hal ini pembelian-pembelian aset berupa apartemen dengan menggunakan transaksi-transaksi berupa mata uang asing dolar yang penukarannya dilakukan secara, baik itu melalui money changer maupun diterima oleh si yang menjual apartemen tersebut," ujar Indra.

Auditor BPK RI lainnya, Hery Purwanto, juga dihadirkan sebagai ahli dalam sidang ini. Hery mengatakan PT Sinarmas juga menjadi sekuritas dalam investasi sukuk SIA-ISA 02 PT Taspen yang bertindak sebagai pembeli dan broker.

"Kami mendapatkan bahwa di situ ada beberapa kolom, ada kolom member dan kolom nasabah. Kolom member itu berarti broker dan nasabah itu berati investornya. Nah, di sini Sinarmas berlaku bertindak sebagai broker sekaligus sebagai pembeli. Jadi dia yang membeli sukuk SIA-ISA 02 ini dari PT Taspen, karena dalam untuk mentransaksikan sukuk SIA-ISA 02 itu butuh broker, maka sebagai pembeli Sinarmas juga bertindak sebagai broker. Jadi dalam dua hal ini Sinarmas bertindak dalam dua fungsi," ujar Hery Purwanto.

Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.

Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih Bersama terdakwa lainnya bernama Ekiawan.

Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.

Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak juga Video 'Eks Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun':

(mib/zap)


Read Entire Article