Jakarta -
Anggota DPR Komisi VI DPR RI Nasim Khan mengusulkan ada tambahan gerbong rokok pada layanan kereta. Usulan itu disampaikan oleh Nasim dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Dirut PT KAI, Robby Rasyidin pada Rabu (20/8/2025). Dia mengklaim usulan itu merupakan aspirasi masyarakat.
"Nah, paling tidak, Pak, ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan adalah sisakan satu gerbong untuk kafe, ya, kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak," kata Nasim.
Nasim mengatakan langkah itu bisa menjadi solusi bagi penumpang yang bosan, mengingat jarak tempuh perjalanan yang bisa sampai berjam-jam. Ia lantas membandingkan dengan bus, yang terdapat smoking area di dalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena 8 jam perjalanan jauh, Pak. Di bus saja, Pak, 12 hampir 8 jam, 10 jam, itu ada smoking area di bus. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong, Pak, saya yakin bisa itu Pak ya," dia menambahkan.
Dalam kereta sendiri memang sudah cukup lama larangan merokok ini. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum.
Aturan tersebut ditujukan kepada seluruh operator angkutan penumpang kendaraan bermotor umum, operator angkutan penumpang KA, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara.
(ddn/ddn)