Gegara Larangan Study Tour, SP3JB Nilai Dedi Mulyadi Layak Dicopot

7 hours ago 3

Bandung -

Serikat Pekerja Pelaku Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) menilai kebijakan larangan study tour yang dikeluarkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membuat ia layak dicopot.

Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melarang study tour telah membawa dampak serius bagi ekonomi masyarakat, terutama sektor pariwisata.

Herdis menyoroti kebijakan berupa surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tertanggal 6 Mei 2025. Menurutnya, aturan tersebut justru membuat pelaku usaha wisata di Jabar terpuruk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku usaha kepariwisataan Jabar banyak yang terkapar karena sepinya order pesanan segmen layanan kepariwisataan dan wisata edukasi sekolah di Jabar dan efek boikot sekolah luar Jabar ke Jabar yang berdampak juga pada usaha penginapan dan UMKM, sektor pariwisata lainnya di Jabar," ucap Herdis, Rabu (27/8/2025).

Data SP3JB mencatat, hingga 1 Agustus 2025 setidaknya 2.552 pekerja pariwisata terkena PHK. Angka itu kini melonjak menjadi lebih dari 5.000 pekerja yang kehilangan pekerjaan.

"Pengangguran para pekerja pariwisata Jabar yang naik tajam akibat sepinya order tersebut dan menimbulkan dampak serius yaitu terjadinya PHK masif terhadap para pekerja dan kemiskinan pekerja beserta keluarganya," ucapnya.

Selain pukulan telak bagi sektor ekonomi, Herdis juga menilai kebijakan tersebut memicu polarisasi sosial yang kian tajam di tengah masyarakat Jawa Barat.

"Polarisasi dan kegaduhan yang meningkat di tengah tengah masyarakat Jabar, pro dan kontra yang semakin tinggi, hujatan, cacian dan lebih dari itu kecenderungan ke arah tindakan anarkis verbal," terangnya.

"Lesunya ekonomi usaha dan bisnis umkm kepariwisataan di jabar yang semakin terpuruk dan bahkan sebagian besar usaha telah berhenti, tutup dan bangkrut," lanjutnya

Dengan dampak-dampak tersebut, Herdis menyebut Gubernur Dedi Mulyadi sudah memenuhi syarat untuk diajukan pemakzulan sesuai ketentuan hukum.

"Gubernur Dedi Mulyadi sudah memenuhi syarat untuk diajukan pemakzulan sebagai Gubernur Jabar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tegasnya.

Herdis menegaskan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi dianggap melanggar Pasal 76 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan masyarakat.

Atas dasar itu, SP3JB mendorong DPRD Jawa Barat untuk menggunakan hak interpelasi, angket, hingga hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur Pasal 106 undang-undang yang sama. Lebih dari itu, menurutnya Dedi Mulyadi dapat pula diusulkan untuk dimakzulkan langsung oleh Presiden RI.

"Karena pemenuhan syarat melanggar undang undang pemerintahan daerah tersebut, maka Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebenarnya sudah layak untuk diajukan proses pemakzulan dari jabatannya sebagai Gubernur Jabar periode 2024-2029," tandasnya.

-------

Artikel ini telah naik di detikJabar.

Saksikan Live DetikSore:


(wsw/wsw)

Read Entire Article