Menkum Tegaskan TNI Tak Sidik Pidana Siber di RUU Keamanan & Ketahanan Siber

1 week ago 20
Menkum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Senin (6/10/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Pemerintah tengah menyusun RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. RUU ini disebut-sebut akan memberikan kewenangan kepada TNI menjadi penyidik tindak pidana siber.

Namun, isu itu dibantah oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Menurutnya, RUU itu tidak akan menyebut secara spesifik siapa penyidik untuk tindak pidana siber.

“Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber itu nanti tidak akan menyebut penyidiknya siapa di dalam, tetapi penyidik yang dimaksud adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Senin (6/10).

Menurut Supratman, ketentuan tentang penyidik tindak pidana sudah diatur di dalam Undang-Undang lainnya, seperti KUHAP. Ia menilai, Undang-Undang itu sudah jelas menentukan siapa yang melakukan penyidikan.

“Saya sudah minta kepada Dirjen PP, kami sudah berkomunikasi karena kan sekarang sudah ada KUHAP, sudah ada KUHAP, kemudian sudah ada KUHP yang segera berlaku, ada Undang-Undang ITE jadi semua sudah, karena itu yang dimaksud penyidik itu kan sebenarnya enggak perlu lagi sebut satu per satu,” ucap Supratman.

“Kalau dia tindak pidana umum, penyidiknya siapa? Kalau ada PPNS-nya, penyidiknya siapa? Kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa? Jadi enggak perlu lagi (dijelaskan dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber) karena barang itu sudah clear semua,” tambah Supratman.

Adapun draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah. Penyusunan dilakukan Kemenkum, BSSN, dan Kemkomdigi.

RUU ini menjadi salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini.

Read Entire Article