Komisi XIII DPR menolak relokasi warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Sebelumnya, warga di sana mau direlokasi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk pemerintah.
Anggota Komisi XIII dari Dapil Riau, Siti Aisyah, menjelaskan tidak direlokasinya warga dari kawasan TNTN tidak akan merusak kawasan hutan dan habitat gajah di sana.
Menurutnya, luas dari TNTN tidak akan berkurang bila solusi dari Komisi XIII diterapkan, yakni lahan yang dikuasai perusahaan ilegal yang dihutankan. Bukan kawasan perumahan warga.
“Solusi yang kita berikan itu adalah lahan lain yang di TNTN itu yang penguasaannya adalah perusahaan-perusahaan besar yang tidak berizin juga,” ucap Siti kepada wartawan, Selasa (30/9).
“Jadi TNTN (luasnya) tetap, tetapi itu (lahan perusahaan ilegal) yang diambilkan dan kita hutankan kembali,” tambahnya.
Siti berpendapat, warga Tesso Nilo nantinya harus siap membantu dalam upaya pengembalian wilayah hutan yang ada di Tesso Nilo.
“Yang TNTN itu kok kalau gak salah sekitar 80 ribu hektare, yang dikuasai rakyat 40 ribu hektare, yang dikuasai rakyat yang 40 hektare bisa kita alihkan ke HTI itu supaya 40 ribu hektare tetap diambil dan TNTN tetap 80 ribu hektare. Dan itu harus dihutankan. Rakyat juga harus bekerja sama dan siap untuk menghutankan itu,” ujar Siti.
“Jadi, komunal gajah yang harus di situ tetap harus kita jaga dan dilindungi dan benar-benar terlindungi. Sehingga konflik bisa diselesaikan antara masyarakat dengan lingkungan. Rakyat kita jaga, gajah kita jaga, hutan kita jaga,” tambahnya.
Alasan Komisi XIII Tolak Warga Direlokasi
Adapun alasan mengapa Komisi XIII menolak relokasi warga dari TNTN, menurut Siti, warga di sana telah lebih dulu secara legal dan bersertifikat memiliki tanah di sana.
“Penetapan kawasan itu sendiri penunjukan baru tahun 2004. Terus sedangkan mereka punya sertifikat sudah (sejak tahun) ‘98,” ucap Siti.
“Dan sebelum Indonesia merdeka juga sudah ada desa dan masyarakat di sana masyarakat adat itu dan mereka juga sudah lebih dulu berusaha di sana, bertempat tinggal di sana, dan mereka juga sudah, bukan merambah, mereka sudah punya alas-alas hak atas tanah di sana,” tambahnya.
Menurut Siti, bukan warga lah yang merambah hutan di kasus Tesso Nilo.
“Jadi bukan masyarakat yang merambah hutan hari ini, tetapi hutan lah yang merambah lahan masyarakat setelah kita lakukan pendalaman terhadap hal itu,” ucap Siti.