Ahli Pidana: Pihak yang Ajak Merusak Fasum Harus Ditangkap!

3 hours ago 1

Jakarta -

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendukung polisi menangkapi pelaku perusakan fasilitas umum, pihak yang memprovokasi perusakan, penjarahan, hingga penyerangan saat kericuhan di Jakarta dan sejumlah daerah beberapa hari belakangan. Dia menuturkan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum atau kejahatan memang sudah menjadi tugas kepolisian.

"Mengajak merusak, mengajak melakukan kejahatan, mengajak melakukan perusakan-perusakan di fasilitas umum, itu yang harus ditangkapi, itu yang harus diproses hukum. Penegakan hukum itu kan sama juga dengan mencari siapa yang melakukan kejahatan," kata Abdul Fickar kepada wartawan pada Rabu (3/9/2025).

"Kalau menurut saya, 'Mari kita rusak ini, mari kita gempur ini', itu yang bisa menjadi tindak pidana," sambung Abdul Fickar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Fickar menyebut soal dugaan keberadaan dalang, itu masih menjadi asumsi. Oleh sebab itu, polisi harus dapat membuktikan atau memberikan fakta yang ditemukan.

"Kalau didasarkan pada pemeriksaan, ada pengakuan para peserta demo (kalau diprovokasi) baru itu sah (disebut ada dalang). Bahwa ada pemimpinnya atau ada yang mengkoordinir, gitu oke (disebut ada dalang). Pengakuan tidak satu orang, tidak dua, tiga orang, tapi pengakuan banyak orang," ucap Abdul Fickar.

Abdul Fickar menerangkan lebih lanjut, polisi harus mampu membedakan mana perbuatan yang termasuk provokasi dan mana perbuatan yang tak termasuk provokasi. Jika ajakan demonstrasi untuk menyuarakan aspirasi, Abdul Fickar mengatakan perbuatan itu tak bisa disebut provokatif.

"Menurut saya sekarang ini susah menunjuk provokator, yang ini yang harus hati-hati gitu. Kalau ajakan demokrasi, ajakan mengeluarkan pendapat itu nggak ada masalah gitu. Itu demokrasi menjamin itu gitu," tutur Abdul Fickar.

Di sisi lain, Abdul Fickar menyoroti kinerja polisi dalam menyikapi dinamika di media sosial. Abdul Fickar mengatakan Polri baru bersikap terhadap media sosial setelah terjadi kericuhan.

"Artinya polisi itu lengah gitu mestinya dia melihat gejala di media sosial seperti itu dia melakukan upaya-upaya pencegahan. Setelah terjadi baru kelabakan gitu loh," pungkas Abdul Fickar.

Polisi menangkap 3.195 orang di 15 polda yang merupakan massa aksi dan pelaku perusakan selama aksi massa sejak 25 hingga 31 Agustus 2025. Diketahui selain merusak fasilitas umum, gedung pemerintahan dan markas-markas polisi, massa juga melakukan penjarahan di rumah sejumlah anggota DPR RI hingga Menkeu Sri Mulyani.

(aud/fjp)

Read Entire Article