WN Australia Penganiaya Satpam Bali Dituntut 5 Bulan Penjara, Minta Vonis Ringan

2 months ago 30
WN Australia Mohamed Rifai di PN Denpasar, Selasa (3/6/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparanWN Australia Mohamed Rifai di PN Denpasar, Selasa (3/6/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

WN Australia Mohamed Rifai (27 tahun) dituntut 5 bulan penjara karena menganiaya sekuriti (satpam) Finns Beach Club bernama I Made Bagus Yohanandita (33) sampai pingsan.

JPU I Gusti Ngurah Arya Diatmika menilai perbuatannya secara sah dan berjanji telah melampaui Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan,” kata Jaksa Ngurah Arya saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/6).

Pertimbangan jaksa menuntut terdakwa lima bulan penjara, hal yang meringankan Rifai mengakui dan menyesali perbuatannya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Rifai menyebabkan korban Bagus Yohanandita luka-luka.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Anak Agung Made Aripathi Nawaksara lalu mempersilakan Rifai menyampaikan pendapat sebelum sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan.

Merespons hal ini, Mohamed Rifai meminta maaf atas pengurus yang terjadi di Finns Beach Club. Dia berharap hakim kelak memberikan vonis yang ringan.

 Dicky Adam Sidiq/kumparanIlustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Pertimbangannya adalah Rifai memiliki keluarga di Australia yang harus dinafkahi dan dilindungi. Selain itu, dia sebenarnya tidak memiliki sifat keras.

"Saya bukan orang yang memiliki sifat keras. Di negara saya, saya punya keluarga yang harus saya nafkahi dan lindungi. Mohon pertimbangan Yang Mulia. Mohon diberikan keputusan yang saat seringan-ringannya," kata Rifai kepada majelis hakim.

Dalam dakwaan, kasus ini bermula saat Mohamed Rifai melihat temannya bernama John Ebid membuat novelis sehingga dikeluarkan oleh sejumlah sekuriti dari beach club.

Sekuriti itu memborgol tangan John Ebid karena berusaha melakukan perlawanan. Salah satu sekuriti yang memegang tangan John Ebid adalah Bagus Yohanandita.

Mohamed Rifai tak terima lalu memukul Bagus Yohanandita di wajahnya. Pukulan ini membuat Bagus Yohanandita tak sadarkan diri.

Dalam kasus ini, delapan orang sekuritas Finns Beach Club berinisial IMLA, IGPA, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, dan INM ditetapkan sebagai tersangka menganiaya WN Australia itu. Mereka belum diadili.

Read Entire Article