Wamendagri soal MK Putus SD-SMP Gratis: Pakai APBD Sulit, Kita Akan Bahas

2 months ago 7
Wamendagri Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakpus, Selasa (8/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparanWamendagri Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakpus, Selasa (8/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan, pihaknya segera berkomunikasi dengan Kemendikdasmen membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar.

Putusan MK terbaru mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar secara gratis, termasuk di sekolah swasta mulai dari jenjang SD hingga SMP.

"Tadi saya komunikasi dengan Wamendikdasmen, rencananya minggu depan [akan dibahas]," kata Bima kepada wartawan, Jumat (30/5).

Sejumlah pelajar SMP Negeri 4 Jakarta berada di dalam bus sekolah gratis di Jalan Perwira, Sawah Besar, Jakarta, Jumat (14/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOSejumlah pelajar SMP Negeri 4 Jakarta berada di dalam bus sekolah gratis di Jalan Perwira, Sawah Besar, Jakarta, Jumat (14/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Bima menuturkan, keputusan tersebut tentunya membutuhkan dana yang besar dan menyulitkan jika diambil dari APBD. Karenanya, hal itu harus dibicarakan dengan kementerian terkait.

"Pasti akan menyedot anggaran besar, APBD akan kesulitan, yang jelas belum memungkinkan kalau tahun ini, harus dibicarakan dengan kementerian," ujarnya.

Dia menyebut pihaknya akan segera membahas dengan Kemendikdasmen untuk menyisir pos-pos anggaran yang bisa dialokasikan untuk keputusan itu.

"Segera dilakukan pembahasan dengan Kementerian Pendidikan Dasar untuk menyisir pos dana yang bisa dialokasikan," tandas dia.

 Dok. kumparanPuluhan siswa di SD Negeri 2 Bojen Kabupaten Pandeglang terpaksa harus belajar di teras sekolah lantaran kurangnya ruang kelas yang tersedia. Foto: Dok. kumparan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus pemerintah harus menjamin sekolah dasar jenjang SD hingga SMP gratis secara bertahap. Baik sekolah negeri maupun swasta.

Dalam putusan tersebut, MK juga menekankan ada sekolah swasta yang tetap diperbolehkan memungut biaya pendidikan kepada peserta didik. Namun, harus disertai dengan memberikan kemudahan.

Read Entire Article