
Kejaksaan Tinggi NTT bakal meminta keterangan Wakil Menteri Pekerjaan Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, pada Rabu (4/6) besok. Permintaan keterangan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah bagi warga eks Timor Timur.
"Yang bersangkutan masih akan dimintai keterangan, direncanakan tanggal 4 (Juni 2025) ya. Tanggal 4 akan dilakukan oleh penyelidik yang dari (Kejati) NTT," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (3/6).
Harli menjelaskan, permintaan keterangan itu rencananya akan dilangsungkan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. "Iya rencananya di sini [Kantor Kejaksaan Agung]," ucap Harli.
Namun demikian, Harli belum merinci lebih lanjut terkait konfirmasi kehadiran dari Diana terkait undangan klarifikasi tersebut. Termasuk materi yang akan diklarifikasi dari Diana.
Dikutip dari Antara, perkara korupsi ini bermula saat Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman, melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan 2.100 rumah bagi warga eks Timor Timur ke Kejati NTT.
Proyek yang bernilai ratusan miliar rupiah ini dikerjakan oleh PT Nindya Karya, PT Adhi Karya, dan PT Brantas Abipraya. Lokasinya berada di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Laporan tersebut berawal dari temuan Kementerian PKP bersama tim ahli Universitas Cendana Kupang melakukan penelitian terhadap proyek itu.
Hasilnya, ditemukan penyimpangan dari proyek rumah yang telah dibangun itu. Misalnya dari segi pondasi.
"Saya ketemu juga dari fondasi saja tidak memenuhi syarat. Memang itu rumah masuk kategori Risha. Namun dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan yang disyaratkan, maka itu adalah perbuatan curang,” kata Heri dilansir Antara Kamis (20/3) lalu.
Hasil penelitian itu juga menunjukkan adanya kelemahan dari segi konstruksi bangunan yang berpotensi berisiko bagi penghuni.
Kejari NTT pun kini tengah menelusuri dugaan korupsi itu. Sejumlah pihak telah dimintai keterangannya.
“Baik dari dinasnya, rekanan, pengawas dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan itu,” kata Kasipenkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana.
Diana sedianya juga telah dijadwalkan untuk dimintai keterangannya pada Rabu (21/5) lalu. Namun dia meminta penjadwalan ulang.
"Sesuai dengan surat permintaan itu, seharusnya beliau dimintai keterangan pada 21 Mei, namun tidak hadir," ucap Raka.
Respons Kementerian PU
Menteri PU, Dody Hanggodo, telah memberikan respons soal panggilan pemeriksaan terhadap wakilnya itu. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Belum, saya enggak ngerti. Mungkin tanya Bu Wamen ya," kata Dody di kantornya, Selasa (3/6).
Sementara Diana belum memberikan tanggapan terkait panggilan ini.