
Per bulan Juni 2025 pemerintah mulai menggelontorkan berbagai insentif untuk masyarakat, termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dengan mengetahui apa saja syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja jadi tahu apakah mereka termasuk layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Ini bukan pertama kalinya pemerintah memberikan BSU untuk para pekerja. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelumnya pernah disalurkan pada tahun 2022 sebagai respons terhadap dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Apa Saja Syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan?

BSU merupakan bantuan berupa uang tunai yang akan diberikan kepada para pekerja yang memiliki gaji paling tinggi Rp3.500.000 per bulan, atau setara UMP/UMK masing-masing daerah. Sasaran penerima program sekitar 17,3 juta pekerja.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan, bantuan yang akan diberikan berjumlah Rp300.000 per bulan dan akan diberikan dalam dua bulan. Jadi, masing-masing akan mendapatkan Rp600.000.
Untuk bisa menerima BSU tahun 2025, ada beberapa kritria khusus yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini berarti tidak semua pekerja atau karyawan akan mendapatkannya. Lantas, apa saja syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Berikut ini persyaratannya.
Merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang ditunjukkan dengan kepemilikikan Kartu Identitas Penduduk.
Terdaftar sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Mei 2025.
Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bekerja di sektor atau wilayah yang telah ditetapkan sebagai prioritas penerima bantuan.
Guru honorer juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima BSU tahun ini.
Baca juga: Apakah Guru P3K Dapat Pensiunan? Penjelasan dan Aturannya
Syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan wajib dipenuhi oleh para pekerja. Jika salah satu kriteria utama tidak terpenuhi, yakni tidak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, sudah dipastikan meski gaji di bawah Rp3,5 juta tidak akan mendapatkan bantuan ini. (ELZ)