Tarif Royalti Musik Untuk Restoran Hingga Bazar

2 hours ago 2
Tarif Royalti Musik Untuk Restoran. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Alexey Malkovich

Tarif royalti musik untuk restoran hingga bazar belakangan ini jadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha. Banyak yang belum tahu bahwa memutar lagu di tempat umum, termasuk kafe, warung makan, dan acara bazar, sebenarnya ada aturannya.

Lagu-lagu yang biasa didengar itu punya hak cipta dan penggunaannya wajib dihargai lewat pembayaran royalti. Topik ini menarik karena menyangkut keseimbangan antara mendukung karya musisi dan kebutuhan pelaku usaha.

Daftar Tarif Royalti Musik untuk Restoran Hingga Bazar

Tarif Royalti Musik Untuk Restoran. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Alexey Malkovich

Royalti adalah bayaran yang diberikan kepada pemilik karya, seperti pencipta lagu, sebagai bentuk penghargaan karena karyanya digunakan oleh pihak lain. Biasanya, royalti dibayarkan saat karya tersebut diputar, ditayangkan, atau dimanfaatkan secara komersial oleh orang lain.

Dikutip dari buku Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif, Bernard (2023), besar kecilnya royalti bergantung kepada pemakaian lagu. Berikut ini adalah informasi lengkap tentang tarif royalti musik untuk restoran hingga bazar.

Perhitungan tarif mengacu pada jumlah kursi yang tersedia di tempat makan atau minum. Musik dianggap sebagai bagian dari pengalaman pelanggan sehingga dikenai royalti tahunan.

Tarif didasarkan pada luas area. Musik umumnya menjadi elemen utama yang digunakan untuk menarik pengunjung.

3. Diskotik dan Klub Malam

Musik merupakan layanan utama. Oleh karena itu, tarif royalti tergolong paling tinggi di antara jenis tempat usaha lainnya.

Tarif berlaku untuk penggunaan lagu sebagai nada tunggu pada sistem telepon perusahaan atau layanan pelanggan.

Musik berfungsi sebagai pengisi suasana. Tarif yang dikenakan tergolong rendah karena tingkat pemanfaatannya tidak dominan.

Musik biasanya diputar sebelum film dimulai atau di area publik seperti lobi dan lorong bioskop.

Berlaku untuk acara berskala harian yang menggunakan musik rekaman maupun live di area pameran atau bazar.

8. Transportasi Udara (Pesawat)

Musik yang diputar selama penerbangan dikenai royalti berdasarkan kombinasi variabel jumlah penumpang, durasi musik, dan tarif indeks.

9. Transportasi Darat dan Laut

Berlaku untuk moda transportasi seperti bus, kereta api, atau kapal laut yang memutar musik sebagai hiburan selama perjalanan.

Tarif royalti musik untuk restoran hingga bazar bukan sekadar aturan, tapi bentuk penghormatan terhadap karya cipta. Dengan memahami sistem ini, setiap pelaku usaha bisa berkontribusi langsung pada keberlangsungan industri musik. (Gin)

Read Entire Article