Sri Mulyani Rombak Struktur Sekretariat KSSK, Fungsinya Juga Ditambah

6 hours ago 10
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2024 di Kantor LPS, Jakarta, Jumat (2/8/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Menteri Keuangan Sri Mulyani merombak organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025.

Aturan yang diteken pada 28 Agustus 2025 tersebut berlaku sejak 4 September 2025. Pada bagian awal regulasi, disebutkan bahwa penataan organisasi dilakukan untuk menyesuaikan perubahan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” bunyi poin kedua bagian menimbang dalam PMK 64 Tahun 2025, dikutip Minggu (7/9).

Berdasarkan aturan tersebut, Sekretariat KSSK kini menjadi unit organisasi non-eselon di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang secara administratif berada di bawah Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Sebelumnya, posisi sekretariat berada di bawah Sekretaris Jenderal Kemenkeu.

Sekretariat ini dipimpin oleh seorang Sekretaris KSSK yang dijabat secara ex-officio oleh Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Susunan organisasi juga berubah. Dalam aturan lama, sekretariat diisi oleh Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan, Direktur Manajemen Risiko dan Hukum, Divisi Manajemen Kantor, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Struktur tersebut berubah menjadi:

1. Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi

2. Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank

3. Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya

4. Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum

5. Divisi Manajemen Perkantoran

Konferensi KSSK Kuartal IV 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (24/1/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Sri Mulyani juga mempertegas fungsi Sekretariat KSSK. Beberapa di antaranya merupakan tambahan yang tidak dicantumkan dalam aturan lama.

Pada Pasal 4 huruf (h) ditegaskan bahwa sekretariat bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) kondisi stabilitas sistem keuangan dan simulasi krisis sistem keuangan. Fungsi ini tidak ada dalam aturan sebelumya.

Selain itu, ada juga pada Pasal 4 huruf (n), yaitu koordinasi penyiapan keputusan KSSK mengenai pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia untuk membeli Surat Berharga Negara berjangka panjang di pasar perdana. Fungsi ini tidak ada dalam aturan sebelumnya.

Selain itu, terdapat fungsi koordin...

Read Entire Article