Sri Mulyani Rombak Komite Stabilitas Sistem Keuangan

4 hours ago 2

Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan perombakan struktur organisasi dan tata kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Beleid anyar ini sekaligus mencabut beleid sebelumnya PMK Nomor 92/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan mulai berlaku sejak 4 September 2025. Langkah ini menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memperluas kinerja pelaksanaan dan fungsi Sekretariat KSSK.

"Serta untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan," tulis beleid tersebut, dikutip Minggu (7/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui beleid anyar ini, Sekretariat KSSK merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri selaku koordinator KSSK. Secara administratif, Sekretariat KSSK berada di bawah Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Sekretariat KSSK mempunyai tugas memberikan dukungan substantif dan administratif kepada KSSK. Adapun susunan organisasi Sekretariat KSSK terdiri atas Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi; Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank; Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya; Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum; dan Divisi Manajemen Perkantoran. Sebelumnya, sekretariat KSSK hanya terdiri dari Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem
Keuangan; Direktur Manajemen Risiko dan Hukum; Divisi Manajemen Kantor; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

"Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi
pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor perbankan dan makroekonomi," terang beleid tersebut di pasal 6.

Selain mengubah struktur, Sri Mulyani juga memperluas beberapa fungsi sekretariat KSSK yang sebelumnya tidak ada di PMK lama. Misalnya, koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) kondisi stabilitas sistem keuangan dan simulasi krisis sistem keuangan, pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen stabilitas sistem keuangan; hingga koordinasi penyiapan keputusan KSSK mengenai pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia untuk membeli surat berharga negara berjangka panjang di pasar perdana.

(rea/kil)

Read Entire Article