Jakarta -
Dokter Samira atau yang lebih dikenal publik dengan sapaan Doktif, tengah menghadapi sorotan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar empat produk kosmetiknya.
Produk yang dimaksud meliputi AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, ACC S B Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.
Keputusan ini diambil, setelah BPOM menemukan adanya perbedaan antara komposisi bahan yang digunakan dalam proses produksi dengan data yang diajukan saat notifikasi. Perbedaan ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi konsumen, terutama yang memiliki kulit sensitif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menjelaskan pelanggaran tersebut bisa memicu masalah kesehatan serius.
"Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi, bagi pengguna sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut," kata Prof. Taruna dalam keterangan tertulis, Minggu (10/8/2025).
Ketidaksesuaian komposisi tak hanya berisiko bagi kesehatan, tetapi juga dapat membuat manfaat produk tidak sesuai dengan klaim yang tertera pada kemasan.
"Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan," ujar Prof. Taruna.
Menanggapi pencabutan izin edar tersebut, Doktif justru terlihat santai. Ia menegaskan produknya bukanlah produk berbahaya.
"Gak apa-apa, kan saya gak pernah jualan keranjang produk berbahaya," kata Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2025).
Alih-alih marah atau kecewa, Doktif menyampaikan apresiasinya terhadap langkah BPOM yang menurutnya telah berlaku adil.
"Itu membuktikan BPOM tidak milih-milih kasih. Doktif bangga banget," beber Doktif.
Sebelumnya, BPOM memang telah merilis daftar produk kosmetik yang izin edarnya dicabut karena mengandung pelanggaran serupa. Dalam unggahan resminya, BPOM menyebut pencabutan izin dilakukan akibat komposisi bahan yang tidak sesuai antara data di pengajuan dan realisasi produksi, ditambah keterangan pada kemasan yang tidak sinkron dengan data notifikasi.
"Hai #SahabatBPOM, BPOM kembali menemukan kosmetik tidak sesuai ketentuan di Indonesia. Kali ini temuan pelanggarannya adalah komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan," tulis BPOM dalam unggahan pada Kamis (7/8/2025). Pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
(ahs/wes)