Ruben Onsu Polisikan Netizen Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Anak

1 day ago 5

Jakarta -

Ruben Onsu bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, telah melaporkan akun TikTok @VINA.RUN ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah putri sulungnya dengan Sarwendah.

"Sesuai yang saya upload ya, pemilik akun eh @VINA.RUN ya. Jadi, semuanya sudah tadi," kata Ruben Onsu ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis (31/7/2025).

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan akun tersebut beberapa hari ini telah membuat fitnah besar serta bullying terhadap anak di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi hari ini saya dampingi Ruben Onsu untuk melaporkan pemilik akun ya, pemilik akun @VINA.RUN ya. Kita sudah tahu bersama beberapa hari ini bahwa di akun tersebut telah mem-posting dan mentransmisikan satu informasi yang tidak benar, ya, mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan, ya bullying kepada anak di bawah umur," kata Minola Sebayang.

Terkait upaya yang telah dilakukan sebelum laporan dibuat, Minola mengungkapkan kliennya sudah memberikan kesempatan kepada pemilik akun tersebut untuk meminta maaf dan menghapus konten itu. Namun, akun itu justru bersikap makin liar.

"Sudah diberikan kesempatan yang cukup oleh Ruben Onsu kepada pemilik akun itu untuk minta maaf, untuk menghapus, untuk secara gentleman mengakui kesalahannya. Tapi yang dilakukan malah menambah postingan," ucap Minola.

"Nah, jadi ini kan sepertinya dia merasa bahwa apa yang dia lakukan itu tidak salah, tidak ada kesadaran. Sehingga akhirnya Ruben sampai pada satu keputusan untuk melakukan upaya hukum," sambungnya.

Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian. Nomor laporan polisi yang diterbitkan adalah LP/B/5364/VII/31/7/2025 Polda Metro Jaya.

"Hari ini laporan kita sudah diterima, ya. Prosesnya pasti melalui tahap gelar perkara dulu untuk melihat apakah ada unsur, melihat bukti permulaan yang cukup dan ternyata semua yang kita lakukan, yang kita bawa hari ini sudah dapat diterima, diberikan rekomendasi oleh Dit Siber ya, dan kemudian kita bisa buat laporan hari ini," beber Minola Sebayang.

Minola menambahkan kasus ini melibatkan beberapa pasal hukum yang cukup berat. Salah satunya paling berat ancamannya adalah 8 tahun penjara.

"Ini ada pasal berlapis ya. Jadi ada Pasal 310, 311 KUHPidana yang mengatur pencemaran nama baik dan fitnah. Lalu kita kaitkan dengan Undang-Undang ITE, yaitu Pasal 27 juncto Pasal 45, juncto Pasal 32, yang ancamannya sampai 8 tahun penjara karena berkaitan dengan pengubahan data dan informasi," tegasnya.

Ia juga menyebutkan adanya unsur bullying terhadap anak di bawah umur. Oleh karena itu, ada pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 1 juncto Pasal 15a dan kemudian Pasal 76c juncto Pasal 80, dengan ancaman hukuman 3 tahun yang menjeratnya.

"Ini adalah kejahatan yang serius. Kami sudah serahkan semua bukti-bukti kepada pihak kepolisian, Dit Siber. Kami berharap perkara ini cepat ditangani, pelaku cepat ditangkap, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena ini adalah negara hukum," pungkasnya.


(pus/nu2)

Read Entire Article