Produk Kecantikan Reza Gladys Disebut Tak Terdaftar di BPOM

1 day ago 4

Jakarta -

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membeberkan informasi terkait status legalitas produk kecantikan milik Reza Gladys.

Fahmi Bachmid mengungkapkan, produk Glafidsya Glowing Booster Cell tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Temuan itu disampaikannya di hadapan majelis hakim, saksi, dan pihak terkait lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah Anda tahu ada surat dari BPOM? Temuan BPOM, Glafidsya Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM," kata Fahmi Bachmid saat menyampaikan argumen di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Menanggapi hal tersebut, dokter Oky Pratama yang dihadirkan sebagai saksi membenarkan telah melihat unggahan dari akun resmi BPOM yang menyatakan hal serupa.

"Saya melihat postingan itu, di kisaran jam malam tadi di-posting oleh BPOM," jawab Oky Pratama.

Fahmi Bachmid kemudian memastikan sumber informasi yang dikutip oleh Oky Pratama.

"Ini postingan dari BPOM? Dari akun resmi BPOM?" tanya Fahmi Bachmid.

"Postingan dari BPOM, yang kalau Bapak tunjukkan itu dari postingan dari BPOM, Pak. Akun resmi BPOM," jelas Oky Pratama.

Tak berhenti di situ, Fahmi Bachmid kembali menegaskan isi dari unggahan tersebut.

"Glafidsya Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM? Betul?" tanya Fahmi sekali lagi.

"Tertulis oleh akun resmi BPOM seperti itu, Bapak," sahut Oky Pratama mengonfirmasi.

Dalam sidang sebelumnya, Nikita Mirzani secara terang-terangan mengungkapkan produk yang dijual Reza Gladys tidak memiliki izin resmi dari BPOM dan ternyata bukan diproduksi oleh kliniknya sendiri.

"Dia (Reza Gladys) mengakui bahwa produk dia adalah produk orang lain, tidak ber-BPOM, tidak ada expired-nya, tidak ada cara pemakaiannya atau tidak ada petunjuk bahwa produk itu harus digunakan di klinik," kata Nikita Mirzani saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, turut menyerukan agar instansi terkait segera menindaklanjuti temuan ini.

"Sudah terungkap di persidangan, mohon BPOM turun tangan sekarang barang buktinya ada di Nikita Mirzani, ada di saya. Silakan datang ke pengadilan, saya serahkan buktinya," ucap Fahmi Bachmid.

Aktris berusia 39 tahun itu juga menambahkan, harapan agar instansi negara bertindak secara adil dan transparan terhadap kasus ini. Ia menegaskan dugaan pelanggaran tersebut bukan sesuatu yang bisa dianggap remeh.

"Pokoknya kalau BPOM memang bersih, tolong ini diungkap secara terang-terangan," ujar Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.


(ahs/wes)

Read Entire Article