Pria Asal Bitung Tak Kapok Jual Obat Keras Secara Ilegal Meski Pernah Dipenjara

2 months ago 24
 istimewa)Pelaku beserta barang bukti obat keras yang dijual secara ilegal. (foto: istimewa)

BITUNG - Sudah pernah menjalani hukuman penjara satu tahun tiga bulan karena menjual obat keras secara ilegal, SL alias Dimas, pria asal Kelurahan Pateten Satu, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), tak kapok untuk kembali berjualan obat yang seharusnya diresepkan oleh dokter itu.

Terungkapnya penjualan obat keras secara ilegal ini, berawal ketika personel Satresnarkoba Polres Bitung, pada Kamis (29/5) malam, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial FB alias Dilla saat sedang berkendara bonceng dua dengan temannya.

Saat diperiksa, ditemukan 20 butir obat keras jenis Trihexypenidyl dari FB alias Dilla. Polisi pun melakukan interogasi dan terungkaplah jika obat tersebut dibeli dari pelaku SL alias Dimas.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SL alias Dimas, di Kelurahan Girian Bawah. Saat ditangkap, pelaku akhirnya mengaku dia adalah penjual 200 butir obat keras itu ke perempuan FB alias Dilla seharga Rp 200 ribu, atau per butir dihargai Rp 10 ribu.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa masih ada sisa 42 butir obat keras jenis Trihexypenidyl yang disimpan di rumahnya. Tak hanya itu, dirinya juga mengaku jika dia mendapatkan pasokan obat keras dari lelaki RL, dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp. RL alias Riko saat ini sedang menjalani masa Hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung.

Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat, membenarkan pengungkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis pengedar obat keras jenis Trihexypenidyl yang baru saja dibebaskan dari tahanan pada tanggal 7 Januari 2025

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Sat Res Narkoba beserta dengan seluruh arang bukti, untuk diproses lebih lanjut. Pelaku sendiri melanggar Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan," ujarnya kembali.

Read Entire Article