Noel dkk Terancam Pidana Seumur Hidup Terkait Pemerasan Urus Sertifikasi K3

14 hours ago 8
Wamenaker Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye bersama tersangka lainnya saat dihadirkan dalam sesi konferensi pers pemerasan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Febria Adha Larasati/kumparan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kemnaker.

Noel dijerat sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8) malam. Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 14 orang.

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8) kemarin.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," imbuh dia.

Noel dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatannya itu, Noel dkk terancam dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun.

Berikut bunyi pasal yang disangkakan kepada Noel dkk:

Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

(e) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.