Mantan Bupati Lampung Timur dan 3 Tersangka Lainnya Akan Segara Disidang

7 hours ago 2
Kasidik Bidang Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Empat tersangka kasus korupsi pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur senilai Rp 6,8 miliar tahun anggaran 2022 segera disidang. Keempat tersangka itu bernama Dawam Rahardjo (Mantan Bupati Lampung Timur), Agus Cahyono (Direktur CV GTA selaku Penyedia barang/jasa), Mahdor (ASN di Pemkab Lampung Timur yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)), Sarwono Sanjaya (Direktur CV Laras Cipta selaku Konsultan Pengawas Dalam Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022). Kasidik Bidang Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy menyampaikan perkembangan kasus korupsi pembangunan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar. "Untuk tahapan penanganan perkara saat ini telah sampai pada proses pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan penataan kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022," katanya. Menurut Masagus, pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh Jaksa Peneliti. "Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b dan Pasal 138 ayat (1) KUHAP yaitu proses penyerahan tanggungjawab baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum," ujarnya. Setelah penyerahan tahap II, lanjut Masagus, penuntut umum akan membuat dan menyusun surat dakwaan atas perkara ini guna selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang Bandar Lampung guna kepentingan persidangan. (Yul)

Read Entire Article