Korban Terorisme Masa Lalu Dapat Kompensasi: Rp 250 Juta untuk Korban Meninggal

4 hours ago 4
LPSK memberikan kompensasi dan bantuan untuk korban terorisme, di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi dan bantuan untuk korban terorisme masa lalu.

Bantuan itu diberikan saat peringatan Hari Internasional untuk Mengenang dan Memberikan Penghormatan kepada Korban Terorisme, di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8).

“Korban, baik langsung maupun tidak, mengalami penderitaan luka mendalam yang sangat panjang. Oleh sebab itu, negara hadir karena korban adalah tanggung jawab negara,” kata Ketua LPSK, Achmadi, dalam sambutannya, Kamis (21/8).

Achmadi menyebut, muruah perlindungan terhadap korban terorisme mesti terus dijaga oleh seluruh pihak.

Ketua LPSK, Achmadi, saat memberikan sambutan dalam acara peringatan Hari Internasional untuk Mengenang dan Memberikan Penghormatan kepada Korban Terorisme, di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

"Muruah perlindungan harus kita jaga bersama. Mengapa? Karena setiap pemberian perlindungan, pasti memiliki makna dan momentum yang progresif demi perlindungan bagi saksi dan korban," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, dalam proses pemberian kompensasi kepada korban terorisme, LPSK bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dalam kerja sama itu, lanjut dia, BNPT akan melakukan pendataan sendiri terkait korban terorisme, menerima laporan dari korban, maupun pertukaran data dengan kepolisian.

"Nanti terus kemudian sama BNPT akan ditelaah apakah memang korban-korban tersebut memang adalah benar-benar korban teroris. Kalau iya, maka akan diterbitkan surat keterangan bahwa mereka adalah korban tindak pidana teroris," ucap Susilaningtias seusai acara tersebut, Kamis (21/8).

Setelahnya, lanjut dia, data tersebut akan disampaikan kepada LPSK, baik oleh BNPT maupun korban terorisme.

"Nanti setelah itu akan ditindaklanjuti oleh LPSK. Kita kontak korban untuk mengajukan permohonan dan sebagainya," terangnya.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat diwawancarai wartawan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

Setelah adanya pengajuan tersebut, Susilaningtias menerangkan bahwa LPSK kemudian melakukan asesmen dan bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) dan Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI).

Asesmen itu, kata dia, dilakukan untuk menentukan jumlah kompensasi yang akan diberikan kepada korban.

"Nanti hasilnya akan diketahui, misalnya, oh ternyata korban mengalami luka berat. Maka kemudian disampaikan, pimpinan LPSK kemudian memutuskan dari hasil asesmen tersebut untuk diberikan kompensasi," ucap dia.

"Dan atau jika mereka membutuhkan misalnya medis lanjutan, kita memutuskan juga untuk bantuan medisnya," imbuhnya.

Adapun besaran kompensasi tersebut juga beragam tergantung kondisi korban terorisme. Besaran kompensasi itu mencakup Rp 250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp 210 juta untuk korban luka berat, Rp 115 juta untuk luka sedang, dan Rp 75 juta untuk luka ringan.