
Anak perempuan berusia sekitar 9 tahun di Jember menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia disiram air panas oleh tantenya berinisial NAR (27 tahun).
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Polres Jember Ipda Qori Novendra mengatakan, korban disiram kuah bakso panas oleh NAR. Peristiwanya terjadi pada 5 Mei 2025, namun baru diketahui setelah video soal luka-luka di tubuh korban beredar di media sosial.
Qori bilang video itu dibuat pada 13 Mei 2025. Luka korban terlihat sudah mengering tapi belum sembuh total. Usai video beredar, Dinas Sosial mendatangi rumah korban dan membuat laporan ke polisi pada Jumat (23/5) malam.
"Malam itu juga, setelah memeriksa saksi-saksi kami langsung penyelidikan dan mengamankan tante korban itu di rumahnya," kata Qori di Polres Jember, Minggu (25/5).
Kepada polisi, NAR mengakui perbuatannya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga.
"Dialah yang menyiram korban dengan kuah bakso panas menggunakan dandang. Saat itu kebetulan tantenya sedang memanaskan kuah bakso. Dandang tersebut juga kami amankan dari rumahnya," jelas Qori.
Hasil penyelidikan polisi memastikan kekerasan itu dilakukan seorang diri oleh NAR. Nenek korban yang juga tinggal di rumah NAR tidak ikut terlibat.
"Sementara ini, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa neneknya tidak terlibat dalam penyiraman air panas," ujarnya.
Motif Siram Keponakan
Qori menuturkan korban disiram tersangka di kamar mandi belakang rumahnya. Ia menuturkan motif kekerasan tersebut.
"Alasannya menyiram kuah bakso ke tubuh korban karena kesal, korban tidak pulang seharian, dan pulang membawa toples," ujar Qori.
"Tersangka berkata, 'Kalau kamu tidak mengaku, akan kusiram kuah panas ini'. Korban mundur ketakutan hingga masuk ke kamar mandi. Kemudian dilakukan (penyiraman) sehingga menyebabkan luka pada tubuh korban itu. Dari kaki, paha, sampai mendekati kelamin korban," tambahnya,
Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya NAR dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sub Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan anak.
"Selain dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan perlindungan anak, kami juga menerapkan pasal KDRT, karena pelaku dan korban tinggal serumah setiap hari. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.
Polisi juga melakukan penahanan terhadap NAR. Namun diberikan perlakuan khusus karena tersangka merupakan ibu menyusui.
"Tersangka ini juga memiliki anak balita yang masih menyusui. Saat ini, meskipun tersangka ditahan. Kami tetap memberikan perlakuan khusus, mengingat anaknya masih membutuhkan ASI. Kami memberikan waktu agar pelaku tetap bisa menyusui anaknya," tuturnya.
Korban Tinggal Bersama Tante
Seorang tetangga korban berinisial WN mengatakan, korban merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Sementara tersangka ialah adik kandung ibu korban.
Selain dengan sang nenek, korban tinggal di rumah tersangka bersama kakaknya. Ibu korban berada di Kalimantan.
"Kedua orang tuanya cerai. Dia anak kedua dari tiga bersaudara. Kalau di sini, tinggal juga dengan kakaknya. Kalau adiknya atau anak nomor tiga saya tidak tahu di mana. Mungkin ikut ibunya kan kerja di Kalimantan. Kalau bapaknya tidak tahu di mana," jelas pria yang sehari-hari bekerja di Pasar Kalisat itu.