Kemenag Masih Susun Dasar Penyembelihan Dam di RI, Akan Diserahkan ke MUI

2 months ago 14
 Dok. KemenagMenag Nasaruddin Umar. Foto: Dok. Kemenag

Kementerian Agama tengah menyusun dasar pendapat (ilat) terkait rencana penyembelihan dam jemaah haji di Indonesia. Selama ini penyembelihan dilakukan di Tanah Suci.

Menteri Agama Nasaruddin Umar, mengatakan pihaknya tengah mencari jalan keluar agar penyembelihan bisa dilakukan di dalam negeri. Sebab, negara lain juga telah menerapkan hal yang sama.

“Dam ini sedang kita cari jalan keluarnya karena di negara-negara lain juga sudah ada yang melaksanakan yang sama. Dan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh ulama kita juga sudah ada yang membolehkan,” kata Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (26/5).

Secara bahasa, dam artinya darah. Sedangkan secara syariah dam artinya menyembelih hewan ternak seperti unta, sapi, atau kambing untuk memenuhi ibadah manasik haji.

Ia menyebut, MUI adalah pihak yang berwenang mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan dam.

“Majelis ulama itu kan, begitulah mereka yang berhak untuk memberikan fatwa. Kita insyaallah akan melihat ya, sebetulnya tidak melarang total secara mutlak,” ucap Nasaruddin.

Kemenag saat ini sedang menyusun ilat dan dasar-dasar fikih agar rencana ini mendapat persetujuan.

“Karena kan ini kan masalah fikih, harus konkret ya kan, tidak bisa dengan, dasarnya harus konkret semuanya, harus legal betul. Dalam waktu dekat ini mudah-mudahan kami bisa memperoleh apa yang diharapkan majelis ulama,” sambungnya.

Menteri Agama berharap jika belum bisa diterapkan tahun ini, pelaksanaan penyembelihan dam di Indonesia dapat diterima pada musim haji tahun depan.

“Kalau nggak bisa tahun ini, atau kalau nggak bisa semuanya tahun ini, maka tahun depan insyaallah kita berharap semoga Allah SWT memberikan kemudahan ini,” katanya.

Ia menambahkan bahwa MUI tidak sepenuhnya menolak rencana tersebut. Namun, menurutnya MUI meminta pertimbangan yang memenuhi persyaratan.

“Saya garis bawahi ya bahwa majelis ulama itu tidak melarang secara mutlak. Tapi ada persyaratan yang diminta, kalau persyaratan itu sudah dipenuhi, ilatnya sudah diberikan, alasannya sudah konkret, legal, maka majelis ulama akan merubah pendapatnya menjadi boleh,” pungkasnya.

Read Entire Article