
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal bernama Edy Suranta (55 tahun). Penangkapan dilakukan di kawasan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (28/5).
"Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya.
Harli menjelaskan, Edy telah divonis 1 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 1951. Itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.
Harli menjelaskan, saat penangkapan dilakukan Edy tak kooperatif.
"Saat diamankan, Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan," ungkapnya.

Usai ditangkap, Edy langsung dibawa ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta untuk menjalani hukuman 1 tahun penjara.
Diduga Terkait Pembacokan Jaksa
Jaksa pada Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, dibacok oleh dua orang tak dikenal. Jhon adalah jaksa yang menangani perkara Edy tersebut.
Diduga, perkara kepemilikan senjata api itulah yang melatarbelakangi aksi pembacokan terhadap Jhon.
"Iya (diduga perkara Edy terkait dengan pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang)," ucap Harli.
Namun demikian, Harli masih belum bisa merinci peranan Edy dalam peristiwa pembacokan itu.
"Didalami dulu ya," ucapnya.
Eksekutor Pembacokan Sudah Ditangkap
Jhon dan seorang staf Tata Usaha Pidana Umum Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat, dibacok oleh dua orang tak dikenal di kawasan Serdang Bedagai, Sumut, pada Sabtu (24/5).
Eksekutor pembacokan sudah terlebih dahulu ditangkap polisi. Mereka ialah Alpa Patria Lubis alias Kepot dan Surya Darma alias Gallo.