Kejagung Pertimbangkan Cegah Eks Stafsus Mendikbudristek di Kasus Korupsi Laptop

2 months ago 10
 ANTARA FOTO/Bayu Pratama SKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan untuk mencegah dua eks staf khusus Mendikbudristek yang berinisial FH dan JT bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

"Itu sedang dipertimbangkan oleh penyidik apakah perlu atau tidak dilakukan pencegahan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (27/5).

Harli mengungkapkan, penyidik mesti punya alasan tersendiri untuk melakukan pencegahan terhadap dua orang tersebut.

"Tapi sepanjang pemahaman penyidik misalnya bahwa belum dibutuhkan upaya-upaya pencegahan maka itu bisa saja dilakukan. Kita lihat perkembangannya," ujar dia.

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi itu, Kejagung telah menggeledah apartemen milik FH dan JT pada Rabu (21/5).

"Jadi sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di Apartemen Kuningan Place dan di Apartemen Ciputra World 2," ujar Harli kepada wartawan, Senin (26/5).

Di apartemen FH di Kuningan Place, penyidik menyita empat handphone dan satu buah laptop. Sementara, di apartemen JT di Ciputra World 2 disita dua buah hardisk, sebuah flashdisk, sebuah laptop, dan beberapa dokumen.

Adapun kasus ini terkait pengadaan laptop chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Diduga, proses pengadaannya bermasalah dan menyebabkan kerugian negara.

Read Entire Article