Kartu Nusuk Jemaah Haji Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?

2 months ago 7
 Dok @makkahregionKartu Nusuk Haji, kartu identitas jemaah haji 2025. Foto: Dok @makkahregion

Nusuk menjadi kartu yang harus dibawa jemaah haji selama di Makkah. Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) sedang proses membagikan kartu Nusuk ke jemaah, khususnya bagi yang sudah tiba di Tanah Suci.

Namun, tidak menutup kemungkinan kartu Nusuk yang sudah dipegang jemaah itu terlepas dan hilang. Kalau sudah hilang, apa yang harus dilakukan jemaah haji?

“Ini ada beberapa kejadian bahkan di Madinah pun sudah kita bagi dan di beberapa tempat ditemukan (jatuh). Itu lapor saja karena Bapak, Ibu, kalau harus mendapatkan fisik lagi kita akan coba print-kan lagi,” kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, di Makkah, Minggu (25/5).

“Tapi selain itu tentu saja nanti yang berpengetahuan terbiasa dengan HP itu juga bisa di-download digital. Nah itu pegangan, tapi tetap nanti ke Arafah pegang (Nusuk) ini, jadi ini hati-hati dipegang,” tambahnya.

 MCH 2025Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, membagikan kartu nusuk ke jemaah di Makkah. Foto: MCH 2025

Hilman mengungkapkan saat ini kartu Nusuk yang dibagikan ke jemaah haji sudah mencapai 97 persen. Angka itu berdasarkan jumlah jemaah haji yang sudah di Makkah. Bisa saja angka tersebut berubah seiring bertambahnya jemaah gelombang 2 yang tiba di Tanah Suci.

Hilman menegaskan jemaah haji yang sudah di Makkah tetapi belum mendapatkan Nusuk segera melapor ke petugas.

“Kami mohon bagi jemaah yang belum mendapatkan kartu Nusuk di mana pun lapor ke sektornya atau ke daker atau ke call center, kami nanti akan langsung meminta kepada syarikahnya seperti sekarang ini,” ujar Hilman.

Kartu Nusuk adalah identitas digital yang harus digunakan oleh seluruh jemaah haji selama berada di Arab Saudi. Kartu ini menjadi semacam 'paspor perhajian' yang digunakan untuk mengakses lokasi dan layanan perhajian, termasuk di Masjidil Haram serta Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Read Entire Article