
Vadel Badjideh ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, jelang menjalani sidang terkait dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur. Vadel diduga melakukan hal itu terhadap anak Nikita, Laura Meizani.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan Vadel Badjideh ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang," kata Haryoko di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum Akan Membuat Dakwaan Terkait Perkara Vadel Badjideh
Haryoko mengatakan jaksa penuntut umum segera menyelesaikan dakwaan terkait perkara yang menjerat Vadel Badjideh. Penuntut umum, kata dia, secepatnya melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
"Jadi selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan. Tim JPU akan membuat dakwaan, tutur Haryoko.
Haryoko menyatakan berkas perkara Vadel sudah lengkap atau P21. Karena itu, dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Haryoko mengatakan, ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk mengurus perkara Vadel Badjideh.
"Kita sempurnakan dakwaan sampai pada nanti saatnya kita limpahkan ke pengadilan," ucap Haryoko.