Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang 2025 Lengkap dengan Persyaratannya

2 months ago 6
 Unsplash/Sakorn Sukkasemsakorn.Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang 2025i, Foto: Unsplash/Sakorn Sukkasemsakorn.

Informasi jadwal pemutihan pajak kendaraan Tangeran 2025 penting untuk dicatat masyarakat Tangerang. Melalui program pemutihan, pemerintah menghimbau masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya tepat waktu.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang 2025

 Unsplash/Anderson Piza.Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang 2025i, Foto: Unsplash/Anderson Piza.

Setiap daerah di Indonesia memiliki kebijakan yang berbeda-beda, seperti adanya pemutihan pajak kendaraan yang ada di Tangerang. Tujuan program ini untuk meringankan beban dari denda keterlambatan dan beban biaya yang menumpuk.

Program ini digulirkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 170 tahun 2025 tentang Penghapusan Pokok dan atau Sanksi Adminsitrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Dikutip dari laman tangerangkota.go.id, pemutihan pajak kendaraan Tangerang 2025 di mulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Oleh karena itu, masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Ketentuan dalam program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor meliputi penghapusan pokok pajak dan sanksi administratif bagi kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

Selain itu, keringanan pokok pajak juga diberikan bagi wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak tahun 2025 hingga 2026. Pembebasan sanksi administrasi juga berlaku untuk periode tahun 2025.

Namun, perlu dicatat bahwa penghapusan pokok pajak dan/atau sanksi tidak berlaku bagi wajib pajak yang akan melakukan mutasi kendaraan ke luar Provinsi Banten.

Untuk masyarakat Kota Tangerang yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini, syaratnya adalah tetap membayar pajak kendaraan bermotor periode tahun 2025 atau setidaknya membayar pajak kendaraan tahun terakhir.

Selain itu, syarat administrasi yang harus dibawa antara lain sebagai berikut:

  • STNK asli beserta fotokopi

  • BPKB asli beserta fotokopi

  • KTP asli pemilik sesuai identitas di STNK dan fotokopi

  • Surat kuasa jika memberikan kuasa kepada pihak lain dalam mengurus pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Setelah berkas sudah lengkap, masyarakat dapat datang ke gerai samsat terdekat. Adapun gerai samsat di Kota Tangerang yaitu sebagai berikut:

  1. UPT Samsat Ciledug – Jalan Raden Patah – Sudimara Barat

  2. UPT Samsat Cikokol – Jalan Perintis Kemerdekaan III – Cikokol

  3. Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang – Depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang

  4. Gerai Samsat Batuceper – Kantor Kecamatan Batuceper

  5. ⁠Gerai Samsat Moderland – Gd. Bank banteng Cabang Moderland

  6. ⁠Gerai Samsat Perum – Perumnas 1 Jalan Palem Raya arah Pasar Bayam

  7. ⁠Gerai Samsat Sangiang – Kawasan Global Mansion

  8. ⁠Gerai Samsat Jatiuwung – Gd. Bank Banten Cabang Jatiuwung

  9. Gerai Samsat Alam Sutera – Sogo – Mall @alamsutera lantai dasar

  10. Gerai Samsat Cipondoh – Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 73, Kelurahan Gondrong

  11. Gerai Samsat Corner – CBD Ciledug – Mall CBD Ciledug

  12. Gerai Giant Kreo – Jalan KH Wahid Hasym Petukangan, Kelurahan Kreo

Baca Juga: Harga Motor Benelli 250 CC di Indonesia

Itulah informasi jadwal pemutihan pajak kendaraan Tangerang 2025. Pastikan masyarakat tidak melewatkan kesempatan ini, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak menumpuk. (Umi)

Read Entire Article