Jakarta -
Bareskrim menyatakan hasil tes DNA antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan anak Lisa Mariana berinisial CA tidak ada kecocokan. Apakah Lisa akan minta maaf terkait tudingannya terhadap RK?
Pengacara Lisa, John Boy Nababan, mengaku menerima dengan lapang dada hasil tes DNA itu meskipun hasilnya non-identik. Dia mengaku tak menaruh curiga atas hasil tes DNA tersebut.
"Kalau bicara minta maaf, kedua belah pihak harus minta maaf. Ini kan udah inilah yang jelas doakan yang terbaik," kata John kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
John enggan menanggapi perihal pernyataan Lisa beberapa waktu lalu yang menyatakan RK adalah ayah biologis dari anaknya. Dia belum memastikan langkah yang akan ditempuh selanjutnya karena masih dikoordinasikan lebih lanjut.
"Nggak adalah (pengondisian), jangan suuzan sama orang yang sudah baik semua orang," jelasnya.
"Adapun nanti gimana, klien kami ada second opini, nanti akan dibicarakan ke depannya. Jadi untuk saat ini sudah cukup," Sambungnya.
Karena itu, dia meminta masyarakat tidak perlu lagi mempersoalkan status anak CA setelah adanya hasil tes DNA yang dipaparkan Polri. Menurutnya, persoalan tersebut adalah aib yang tidak perlu lagi dibahas.
"Sudahlah, selesai dengan masalah aib ini. Nggak perlu dibahas lagi, karena kan sudah final dengan tes DNA ini. Jadi kita nggak boleh berbicara ke belakang lagi, jadi saya rasa cukup," jelasnya.
John berharap dengan diumumkannya hasil tes DNA ini dapat menjawab isu yang berkembang di masyarakat.
"Solusi terbaik ya solusi bersama dengan penyelesaian terbaik, karena sesuatu yang pernah terjadi ya sudah. Kan sekarang dengan hasil tes DNA ini untuk menuju lebih baik ke depannya kedua belah pihak, jadi ya itu aja," pungkasnya.
Sebagai informasi, tes DNA RK, Lisa Mariana, dan anak inisial CA telah dilakukan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 7 Agustus 2025. RK dan Lisa tidak bertemu saat pengambilan sampel tes DNA.
Tes DNA itu dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh RK dengan terlapor Lisa. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini terkait tuduhan Lisa bahwa RK merupakan ayah dari anaknya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.
(ond/dek)