Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus pengamanan situs judi online ($ Judol$ ) $ Kominfo$ , Rabu (28/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanDalam sidang itu, empat terdakwa yang hadir di antaranya Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, Muhrijan alias Agus. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSidang beragendakan pemeriksaan saksi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanJaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPara saksi langsung diminta duduk di kursi pemeriksaan saksi dan disumpah oleh Majelis Hakim. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus pengamanan situs judi online (Judol) Kominfo, Rabu (28/5).
Dalam sidang itu, empat terdakwa yang hadir di antaranya Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, Muhrijan alias Agus.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi.
Para saksi langsung diminta duduk di kursi pemeriksaan saksi dan disumpah oleh Majelis Hakim.
Terdakwa kasus dugaan pengamanan situs judi online (Judol) di Kementerian Kominfo menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan