Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

9 hours ago 6
Penyidik Jampidsus Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti atas tersangka FL (Fandy Lingga) (tengah) pada Jumat (23/8/2024). Foto: Kejaksaan Agung/HO/ANTARA

Eks Marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, divonis 4 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fandy Lingga terbukti bersalah melakukan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Eryusman, saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/8).

Fandy Lingga tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Dia menjalani sidang secara online lantaran sakit.

Selain pidana badan, Fandy Lingga juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis Hakim menyatakan Fandy terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Eryusman (kedua kanan atas) memimpin sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga yang hadir secara daring di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/8/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Sebelum membacakan amarnya, Majelis Hakim turut menguraikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Fandy Lingga.

Hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang besar.

Sementara itu, pertimbangan meringankan vonis yaitu Fandy belum pernah dihukum, dalam kondisi sakit yang memerlukan perawatan serta pengobatan yang intensif dan kontinu.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Fandy Lingga dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, Fandy Lingga disebut melakukan korupsi bersama:

Fandy mewakili PT Tinindo Inter Nusa bertemu dengan Mochtar Riza Pahlevi dan Alwin Akbar yang meminta 5 persen kuota ekspor smelter swasta. Sebab, bijih timah yang diekspor oleh smelter swasta perusahaannya merupakan hasil produksi yang bersumber dari pertambangan di WIUP PT Timah Tbk.

Pertemuan tersebut tidak terjadi sekali. Bahkan yang ikut terlibat bertambah, seperti Eko Junianto, Harvey Moeis, Reza Ardiansyah, Aon, Robert Indarto, hingga Suwito Gunawan.

Kemudian Fandy Lingga memerintahkan Rosalina membuat penawaran ke PT Tinindo Intern Nusa mengenai penawaran kerja sama sewa alat processing timah kepada PT Timah Tbk atas persetujuan Henry Lie, bersama smelter swasta lainnya.

Dia juga disebut mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka untuk mengumpulkan Bijih Timah di wilayah PT Timah Tbk. Kemudian hasil tambang itu dijual Kembali ke PT Timah Tbk.

Dari penjualan itu, dia mendapatkan pembayaran penjualan timah itu melalui PT Tinindo Inter Nusa.

Dia juga menyetujui Tindakan Harvey Moeis dkk yang negosiasi dengan PT Timah Tbk terkait sewa smelter swasta dan menyepakati harga sewa tanpa studi kelayakan.

PT Tinindo Inter Nusa juga disebut menyetujui membayar biaya pengamanan kepada Harvey USD 500 sampai USD 750 per ton yang seolah dicatat sebagai CSR dari smelter beberapa perusahaan swasta. Total uang yang diberikan PT Tinindo Inter Nusa SGD 25.000 kepada Harvey Moeis per bulannya.